Cegah Kebocoran Data Pribadi di Internet, Mahasiswi KKN TIM II UNDIP Lakukan Penyuluhan Terhadap Perlindungan Privasi Data Pribadi di Internet
(Pondok Kelapa, Jakarta 23 Juli 2022) Internet merupakan suatu jaringan komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan komputer dengan fasilitas komputer di seluruh dunia. Semakin berkembangnya zaman, penggunaan akses internet tidak lagi hanya melalui komputer, namun dapat hanya diakses dalam segenggam saja seperti ponsel pintar. Saat ini, masyarakat dapat dengan mudahnya untuk mengakses internet dimana saja dan kapan saja selama 24 jam setiap harinnya.
Dibalik hal itu, dengan adanya perkembangan pesat pada penggunaan internet, banyaknya dampak yang mempengaruhi, seperti media sosial sampai dengan perdagangan elektronik yang meminta masyarakat untuk memasukkan data pribadi jika ingin menjadi pengguna sampai dengan log in ke suatu website yang mencurigakan, mengizinkan suatu aplikasi yang ternyata mengandung virus, tidak sengaja tertekan iklan di suatu web yang sering beredar di internet, dan sebagainya. Dengan diikuti adanya wabah pandemi COVID-19 sejak tahun 2020 sampai hingga kini, membuat masyarakat menghabiskan hampir seluruh waktunya dengan memainkan telepon genggam dan komputer, yang pastinya mengakses internet. Namun di sisi lain, semakin banyaknya kebutuhan ataupun pengaruh dari media sosial dalam pembelian satu barang membuat masyarakat menjadi konsumtif mesikupun dana terbatas. Maka, hadirlah sistem yang diketahui sebagai sistem “paylater” dalam perdagangan elektronik, yang dimana paylater berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan suatu institusi penyedia layanan akan memberikan dana talangan kepada peminjam untuk membayar transkasi barang atau jasa yang dibutuhkan. Dengan diketahui secara garis besar bahwa konsep paylater ini mirip dengan kartu kredit yang kini banyak digunakan masyarakat dengan mudahnya.
Berdasarkan hal tersebut, semakin mudahnya juga data pribadi bocor ke internet sampai dengan orang yang berniat jahat untuk melakukan penipuan, pembobolan data sampai dengan menyalahgunakan data pribadi orang untuk mendapatkan keuntungan dari si penjahat. Maka sebagai masyarakat, alangkah baiknya untuk tetap bijak dalam penggunaan internet yang baik sehingga selalu berhati-hati dalam penggunaan internet dengan membaca setiap peraturan yang ada.
Lalu akibat dari adanya kasus ini, Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan kebijakan aturan soal perlindungan data pribadi di era digital, maka Pemerintah mengelurakn Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang diharapkan dapat membantu masyarakat untuk terhindar dari penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh orang lain.
Berdasarkan peristiwa kebocoran internet marak terjadi, mahasiswi TIM II KKN UNDIP bernama Anindya Puspa Maharani sebagai mahasiswi dari Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum memberikan edukasi mengenai Perlindungan Privasi Data Pribadi di Internet ini dilakukan kepada warga khususnya masyarakat usia remaja di Wilayah RW 10 Pondok Kelapa. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 23 Juli 2022 yang bertempat di Aula Kantor Sekretaris RW 10 Pondok Kelapa.
Dari pengamatan serta evaluasi kegiatan, masih banyaknya masyarakat dari remaja sampai dengan orang tua yang belum memahami tindakan yang harus dilakukan untuk pencegahan terhadap kebocoran data sampai dengan tindakan yang harus dilakukan apabila mengalami kebocoroan data ataupun penipuan sampai dengan pelaporan kepada pihak berwajib. Sehingga, adanya pemberian edukasi kepada para warga khususnya anak remaja rentang usia 13 – 20 tahun di wilayah RW 10 Pondok Kelapa dengan menggunakan brosur seperti membuat infografis mengenai Perlindungan Privasi Data Pribadi di Internet, seperti adanya tips menjaga data privasi agar tidak tersebar; kewaspadaan untuk memberikan data pribadi di internet; perlindungan hukum terhadap data privasi di internet sanksi bagi penyebar informasi seseorang; cara lapor pencurian data pribadi sampai dengan adanya kewajiban dari penyedia sistem elektronik dalam perlindungan data seseorang yang telah diatur oleh Undang-Undang.
Oleh karena itu, dengan terdapatnya program kerja terhadap penyuluhan Perlindungan Privasi Data Pribadi di Internet di wilayah RW 10 Pondok Kelapa, Jakarta Timur diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan serta pemahaman terhadap permasalahan kebocoran privasi data yang semakin hari terjadi dengan mudahnya. Sehingga, jika terjadi kebocoran data pribadi baik korbannya secara pribadi maupun orang terdekat, masyarakat tahu apa yang harus dilakukan baik melakukan pencegahan sampai dengan pelaporan terhadap kasus tersebut.
Penulis: Anindya Puspa Maharani
DPL: Yayuk Astuti, S.Si., Ph.D.
Lokasi KKN: Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur
KKN TIM II Universitas Diponegoro 2021/2022