Pengenalan Pemberdayaan Wanita terhadap remaja Karang Taruna, Kelurahan Gajah Mungkur
Gajahmungkur, Kota Semarang (10-08-2022), Pemberdayaan perempuan adalah upaya perempuan untuk dapat memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.
Upaya ini juga untuk mendukung gerakan kesetaraan gender yang ada pada point SDGs no 5
Kesetaraan Gender yaitu konsep yang dikembangkan dengan mengacu pada dua hal yang mendasar yakni deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan mencanturmkan istlah “hak yang sama untuk laki-laki dan perempuan”
Tepatnya masih banyak khasus Diskriminasi berdasarkan gender yang terjadi pada seluruh aspek kehidupan, di seluruh dunia. Ini merupakan fakta meskipun ada kemajuan yang cukup pesat dalam kesetaraan gender, namun sifat dan tingkat diskriminasi sangat bervariasi di berbagai negara atau wilayah. Salah satu hal nya adalah kesenjangan gender dalam kesempatan dan kendali atas sumber daya, ekonomi, kekuasaan, dan partisipasi politik terjadi di mana-mana. Perempuan dan anak perempuan menanggung beban paling berat akibat ketidaksetaraan yang terjadi, namun pada dasarnya ketidaksetaraan itu merugikan semua orang. Oleh karenanya, kesetaraan gender merupakan persoalan pokok suatu tujuan pembangunan yang memiliki nilai tersendiri.
Dengan demikian, Meitri Cahyani, seorang mahasiswi KKN TIM 2 Undip Kelurahan Gajah mungkur mengadakan Sosialisasi mengenai Pemberdayaan Perempuan pada kalangan remaja wanita di wilayah kelurahan Gajah mungkur.
Terdapat beberapa upaya untuk mencapai Kesetaraan Gender yaitu:
Mengakhiri diskriminasi terhadap semua wanita dan anak perempuan.
Menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak baik di ranah publik maupun pribadi.
Melawan pernikahan anak dibawah umur.
Meningkatkan pelayanan umum dan kebijakan publik terhadap perempuan.
Memastikan partisipasi penuh dan efektif perempuan dan kesempatan yang sama untuk kepemimpinan di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan publik.
Oleh karena itu, kegiatan ini berlangsung untuk menambah wawasan dengan cara sosialisai dan penyebaran poster. Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini