Dalam Upaya Membangun Generasi yang Maju, Mahasiswa UNDIP Melakukan Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Karang Taruna
Bekasi Utara (10/8/2022) – Korupsi merupakan salah satu masalah besar yang sedang dihadapi Negara Indonesia. Korupsi di tanah air kita ini semakin merajalela. Korupsi sendiri memiliki arti tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan untuk kepentingan pribadi. Korupsi yang biasa ditemukan adalah korupsi yang berhubungan dengan uang dan sering kali dikaitkan dengan pemerintahan.
Akan tetapi, pada kenyataannya korupsi tidak hanya ditemukan dalam pemerintahan, korupsi ditemukan juga di lingkungan terdekat kita yang bahkan tidak kita sadari. Seperti di lingkungan Karang Taruna, banyak contoh yang dapat memicu terjadinya korupsi seperti, berbohong, memeras dan lain sebagainya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 5 orang anggota karang taruna dan 4 pengurus RT. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh mahasiswa KKN Universitas Diponegoro fakultas hukum dengan jurusan Ilmu Hukum yang isinya menjelaskan tentang sanksi pidana yang diatur di dalam UU Pasal 5 No 20 Tahun 2001, serta menyampaikan tentang penerapan kebiasaan – kebiasaan yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya korupsi sejak dini.
Harapannya melalui kegiatan ini dapat menyadarkan anggota karang taruna bahwa Sanksi yang diterima koruptor itu cukup berat dan bisa menerapkan kebiasaan – kebiasaan kecil yang dapat menghindari terjadinya korupsi sejak dini.
Penulis : Rayhan Aliy Rizqi – 11000119140510 – Fakultas Hukum
Dosen Pembimbing : Dr. Aminah, S.H., M.Si.
Lokasi KKN : Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
KKN TIM II UNDIP 2022