Pencatatan Keuangan Kini Lebih Asyik! Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Sosialisasi Mengenai Pentingnya Pembukuan Sederhana bagi UMKM dan Cara Pembukuan yang Mudah melalui Aplikasi Keuangan
Kota Semarang (7/08/2022). Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya keterlibatan UMKM. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Ini menjadikan UMKM sebagai salah satu roda penggerak dalam perekenomian Indonesia.
Informasi yang didapat dari UMKM Gerai Kopimi yang ada di Kelurahan Purwosari menjelaskan bahwa para pelaku usaha belum menerapkan sistem pembukuan untuk menentukan harga, menganalisis biaya, dan menganalisis pendapatan pada setiap periode. Pemilik usaha hanya memperkirakan tanpa adanya catatan historis yang dibuat. Maka dari itu, perlu adanya penerapan pembukuan sederhana pada setiap usaha yang dijalankan oleh masyarakat agar mereka dapat melaporkan informasi keuangan yang rinci dan efektif mengenai usahanya.
Dari hal tersebut, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, Desta Verawati Manurung (21) tergerak untuk melakukan sosialisasi terkait pentingnya pembukuan sederhana bagi UMKM. Pada Minggu siang (7/08/2022) kegiatan sosialisasi pun dilaksanakan dengan target audience ibu PKK yang juga terlibat dalam UMKM Gerai Kopimi dan KWT Purwosari. Tak mau ketinggalan, ibu Lurah Purwosari, juga turut memeriahkan acara sebagai moderator pelaksanaan.
Dalam sosialisasi tersebut, Desta memaparkan bahwa proses pencatatan yang dilaksanakan secara teratur bertujuan untuk mengumpulkan data maupun informasi keuangan, umumnya meliputi harta, kewajiban, modal, dan biaya lainnya, yang nantinya akan ditutup dengan penyusunan laporan keuangan. Selain itu, ia juga menjelaskan beberapa manfaat dari adanya pembukuan dalam suatu usaha yaitu sebagai berikut:
1. Sebagai Perencana dan Pengambilan Keputusan
Melalui pembukuan, semua biaya untuk proses produksi dan biaya operasional usaha akan diketahui dengan jelas. Jika pembukuan tersebut tidak ada, maka pengusaha akan kesulitan saat menentukan rencana bisnis yang selanjutnya. Dari pembukuan yang disusun, pengusaha dapat memperhatikan strategi awal yang diterapkan dalam bisnis.
2. Sebagai Alat Penilaian atau Evaluasi
Suatu bisnis dinilai sukses dilihat dari jumlah barang yang terjual. Besarnya berapa banyak jumlah barang yang terjual tersebut bisa dilihat dari jumlah uang yang masuk dan keluar. Untuk mengetahui transaksi keuangan dalam usaha yang dijalani tersebut, peran pembukuan sangatlah penting. Pembukuan ini akan menjadi alat penilaian dan dokumentasi tentang segala jenis transaksi keuangan dalam usaha.
3. Alat Untuk Mengetahui Jumlah Transaksi
Dengan menyusun pembukuan, setiap transaksi dalam usaha yang dijalani akan terlihat dengan sangat detail. Jumlah transaksi yang masuk dan transaksi keluar juga sangat mudah untuk dipantau. Pengusaha juga tidak perlu khawatir dengan transaksi yang tidak akan tercatat dalam pembukuan.
4. Alat Untuk Mengetahui Jumlah Keuntungan Dan Kerugian
Data keuangan dari pembukuan akan menunjukkan bagaimana jumlah keuntungan dan kerugian yang didapatkan. Karena itulah, pengusaha wajib membuat pembukuan setiap periode agar mudah untuk mengetahui keuntungan dan kerugian usaha.
5. Alat Untuk Mengetahui Jumlah Modal, Aset, Dan Hutang
Pergerakan aset, modal, dan hutang akan terpantau dengan jelas. Jika usaha tersebut tidak mempunyai pembukuan, maka akan sulit untuk mengetahui jumlah aset, modal, dan hutang yang dimiliki. Apalagi hutang merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Jika pengusaha tidak mengetahui catatan hutang yang dimiliki, maka bisa berakibat fatal untuk usaha yang dijalankan.
6. Mudah Dalam Mengontrol Biaya
Dengan adanya pembukuan, rincian biaya dalam usaha ini akan terpantau dengan jelas dalam suatu periode. Setiap rincian biaya yang tercatat dalam pembukuan akan membantu pengusaha untuk menentukan besaran harga produksi. Pengusaha juga akan terbantu dalam menghitung besaran untung dan rugi yang didapat. Jika tidak ada pembukuan yang berisi laporan keuangan, maka akan sulit untuk menentukan harga produksi dan mengetahui besaran untung rugi.
Setelah sosialisasi ini dilaksanakan diharapkan para pelaku UMKM rutin untuk melakukan pencatatan transaksi usahanya baik melalui buku fisik maupun aplikasi keuangan yang telah disosialisasikan. Sehingga nantinya akan mempermudah UMKM Purwosari dalam pengambilan keputusan usaha maupun kegiatan usaha lainnya.
Penulis : Desta Verawati Manurung (12010119120026) Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Editor : Zaki Ainul Fadli, S.S., M.Hum. (DPL KKN)