Mahasiswa Sosialisasi Mahanan Halal dan Thayyib

944-F432-F-C24-B-4-CE5-90-F6-3-AF4873-C4-D8-A

Boyolali (05/08) –
Dalam kehidupan sehari hari, makanan adalah suatu hal yang sangat penting bagi tubuh. Sebagai umat muslim makanan yang dikonsumsi harus halal agar ibadah yang kita lakukan diterima oleh Allah SWT dan tidak mendapat dosa. Perintah mengenai makanan halal ataupun haram tercantum dalam QS. Al-Baqarah : 173, QS. Al-Maidah : 3, QS. Al-An’am : 145, QS. An-Nahl : 115.

Makanan halal dan Thayyib berarti makanan yang diperbolehkan dalam Islam dan baik bagi kesehatan. Adapula makanan Haram yang berarti makanan yang dilarang keras untuk dikonsumsi.

Untuk memilih makanan halal harus memperhatikan zat yang terkandung didalamnya, cara memperolehnya, dan cara pengolahannya. Serta pastikan terdapat logo halal yang resmi dari MUI di kemasan makanan tersebut.

Untuk memberikan pengetahuan kepada para anak-anak mengenai makanan halal dan thayyib, maka dilaksanakan kegiatan sosialisasi oleh mahasiswa KKN tim 2 Universitas Diponegoro di SD Negeri 1 Karangnongko pada Jum’at, 5 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh 30 siswa kelas 5 dan dosen pembimbing KKN.

B7-DA3601-006-B-4-F0-C-B50-C-B22-E7-A08085-F

Kegiatan sosialisasi berupa penyampaian materi dan tanya jawab serta pembagian hadiah. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat membantu siswa dalam memilih jajanan atau makanan yang mereka konsumsi sehari-hari.

Penulis : Candra Aya Sofia

DPL : Dr. Khairul Anam S.Si, M.Si