Repotase KKN TIM II UNDIP 2021/2022: Program Kerja Penyuluhan Pentingnya Pencegahan Stunting dan Sikap Anti Narkoba pada Warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Repotase KKN TIM II UNDIP 2021/2022: Program Kerja Penyuluhan Pentingnya Pencegahan Stunting dan Sikap Anti Narkoba pada Warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Semarang (18/07/2022), stunting atau pendek merupakan status gizi yang didasarkan pada indeks tinggi badan menurut umur dan z-score kurang dari -2 standar deviasi (Kemenkes RI No 1995/ Menkes/ SK/ XII/ 2010). Stunting bukan hanya masalah gangguan pertumbuhan fisik saja, namun juga mengakibatkan anak menjadi mudah sakit dan mengalami gangguan perkembangan otak dan kecerdasan, maka dari itu stunting merupakan ancaman besar terhadap kualitas sumber daya di Indonesia.
Menurut data Pemantauan Status Gizi (PSG) di Jawa tengah, menunjukkan bahwa prevalensi balita stuntig di Jawa Tengah pada tahun 2015 hingga 2017 mencapai lebih dari 20% dengan rincian pada tahun 2015 sebesar 24,8%, tahun 2016 sebesar 23,9%, tahun 2017 sebesar 28,5%.
Berdasarkan data yang dijelaskan sebelumnya dapat dikatakan bahwa angka balita stunting masih cukup tinggi sehingga perlu adanya tindakan pencegahan stunting salah satunya dengan penyuluhan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2021/2022 dengan sasaran perempuan di Kelurahan Wonosari.

Banner-Stunting

Gambar 1. Banner Pencegahan Stunting

IMG-1139

Gambar 2. Pelaksanaan Penyuluhan Pencegahan Stunting

Dengan dilakasanakannya kegiatan penyuluhan pencegahan stunting diharapkan kepada perempuan di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dapat kembali lebih waspada dengan ancaman stunting pada anak-anak mereka.

Semarang (29/06/2022), yang dimaksud narkotika adalah tanaman papever, opium mentah, opium masak, candu, jicing, jicingko, opium obat, morfina, tanaman koka, daun koka, kokaina mentah, ekgonina, tanaman ganja, damar ganja, garam-garam atau turunannya dari morfina dan koaina. (UU No. 22/1997). Dapat disimpulkan narkotika merupakan jenis obat atau zat yang dapat menenangkan syaraf, mengakibatkan ketidaksadaran, atau pembiusan, menghilangkan rasa nyeri dan sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang, dapat menimbulkan efek stupor, serta dapat menimbulkan adiksi atau kecanduan, dan yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan sebagai Narkotika.
Fakta lapangan mengatakan bahwa penguhi LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) 50% disebabkan oleh kasus narkoba. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sampai ke tahap yang mengkhawatirkan karena narkoba sudah meluas ke semua lapisan masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, artis, ibu rumah tangga, pedagang, supir angkutan umum, anak jalanan, dan pekerja yang disebabkan oleh mudahnya menemukan atau memperoleh narkoba yang bahkan dapat diracik sendiri yang sulit dideteksi, pabrik narkoba secara ilegal sudah didapati di Indonesia.
Berdasarkan fenomena yang dijabarkan sebelumnya KKN TIM II UNDIP 2021/2022 mengadakan penyuluhan anti narkoba sebagai salah satu langkah untuk meminimalisir kasus narkoba di Indonesia khususnya di SMA Bina Nusantara Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Banner-Narkoba

Gambar 1. Banner Anti Narkoba.

IMG-0585

Gambar 2. Pelaksanaan Penyuluhan Anti Narkoba di SMA Bina Nusantara Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dengan dilaksanakannya penyuluhan anti narkoba di SMA Bina Nusantara Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Diharapkan siswa dapat menjadi pelopor di lingkungannya untuk membantu masyarakat dalam menjauhi dan mencegah kasus narkoba terjadi.

Penulis : Achmad Adnan Rayhan – Psikologi/ Fakultas Psikologi
DPL : An’im Kafabih, S.E., M.E.