Mahasiswa KKN UNDIP Ajak Karang Taruna RW. 07 Kelurahan Krobokan, Semarang Barat, Kota Semarang untuk Mencegah Narkoba
Semarang (11/08/2022), Menurut survei yang telah dilakukan pada minggu pertama, Kelurahan Krobokan terdapat kasus pengguna narkoba, terbukti pada tahun lalu terdapat 13 pengguna narkoba dengan kategori rendah. Kasus narkoba di Kelurahan Krobokan termasuk tinggi karena standar yang ditetapkan oleh BNN maksimal 10 orang pengguna narkoba di setiap kelurahan. Pengguna narkoba sendiri diatur pada pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang mana pengguna narkoba dapat dijerat hukuman penjara maksimal 4 tahun. Hal ini dapat berpengaruh terhadap SDM dari Kelurahan Krobokan sendiri.
Adanya kasus tersebut tentu diperlukannya edukasi untuk mencegah adanya pengguna-pengguna lain terutama pada remaja di RW. 07 Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Gambar 1. Sosialisasi Pencegahan dan Bahaya Narkoba pada Karang Taruna RW. 07 Kelurahan Krobokan
Gambar 2. Monitoring Keberjalanan Program Pencegahan Narkoba pada Karang Taruna RW. 07 Kelurahan Krobokan.
Gambar 3. Brosur Edukasi Bahaya Narkoba
Dengan adanya pemberdayaan serta edukasi akan bahaya narkoba, harapannya dapat mencegah penggunaan narkoba di wilayah Krobokan. Seperti yang diketahui bahwa narkoba memiliki akibat jangka panjang, apabila tidak dihentikan mulai dari sekarang akan merusak masa depan bangsa.
Penulis : Dewi Ernawati – Ilmu Hukum/Fakultas Hukum
DPL : Laura Andri Retno Martini, S.S., M.A.
Lokasi : Kelurahan Krobokan, Semarang Barat, Semarang.
@p2kkn
#kkntimiiperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#kknundip
#undip