KEBERSIHAN LINGKUNGAN BUKAN HANYA PEMERINTAH SAJA! PERLUNYA KESADARAN MASYARAKAT!
Jakarta (27/07/2022) – Pentingnya pelestarian lingkungan bersih bukan tugas dan wewenang pemerintah saja, namun perlu diimbangi dengan kesadaran masyarakat. Kepedulian lingkungan oleh masyarakat sangat penting agar hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan dapat terealisasi dengan baik. Oleh karena itu, pentingnya kebersihan dan kelestarian lingkungan dapat dilakukan dengan cara pengelolaan sampah. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Peraturan tersebut, menjelaskan terkait bagaimana cara pengelolaan sampah yang baik dan benar. Bukan hanya menjelaskan terkait tugas dan wewenang pemerintah akan tetapi penjelasan terkait peran serta masyarakat diatur dengan komprehensif seperti hak dan kewajiban para masyarakat. Untuk hak masyarakat yaitu, mendapatkan lingkungan yang bersih, indah, nyaman dan sehat; mendapatkan pelayanan kebersihan secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus; berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan pengelolaan sampah; memperoleh data dan informasi yang benar dan akurat serta tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan pengolahan sampah di TPA; dan memperoleh pembinaan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Sedangkan untuk kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah yaitu,
memelihara kebersihan di lingkungannya; mengurangi dan menangani sampah;
membuang sampah pada tempatnya menurut jenis pewadahannya dan sesuai jadwal yang ditentukan; dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada hari Sabtu, 23 Juli 2022 dilaksanakannya program terkait penyuluhan pengelolaan sampah menurut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Kelurahan Grogol Selatan RW 05. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa masyarakat RW 05. Dengan adanya program edukasi terkait pengelolaan sampah diharapkan agar masyarakat bukan hanya mengetahui informasi terkait pengelolaan namun juga dapat menerapkan langsung dirumah. Selain itu, adanya program edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat dalam mewujudkannya kebersihan dan kelestarian di lingkungan wilayah Kelurahan Grogol Selatan RW 05.
Namun, dikarenakan kegiatan dilakukan secara indoor atau di rumah salah satu warga, maka masyarakat yang dapat menghadiri terbatas dan juga acara ini dilakukan pada siang hari beberapa masyarakat di RW 05 tidak dapat menghadiri karena adanya pekerjaan yang tidak bisa untuk ditinggal. Meskipun yang dihadiri oleh beberapa masyarakat, namun dengan adanya program ini masyarakat berharap dapat bisa menjalankan kebersihan dan kelestarian lingkungan di RW 05 dan juga dapat mengingatkan antar sesama masyarakat untuk menjaga kepedulian lingkungan di RW 05.