Bantu UMKM Kelurahan Grogol Selatan Naik Level, Mahasiswa Undip Buat Workshop Perizinan Berusaha

mono-2

Grogol Selatan, Jakarta Selatan (24/07/2022) – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian bangsa Indonesia. Kehadiran UMKM mampu memberikan sumbangsih yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia. Menurut data yang diperoleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop Ukm) pada tahun 2020, PDB dari UMKM mencapai sebesar 61,97% sementara untuk usaha besar hanya mencapai 38,9%. Artinya, hal ini menunjukkan PDB UMKM lebih tinggi dibandingkan dengan usaha besar. Melihat perkembangan UMKM di Indonesia yang mengalami kecenderungan terus meningkat, hukum hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian. Hal ini sejalan dengan tujuan SDGs nomor 8 yakni pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh serta pekerjaan yang layak. Perlindungan hukum terhadap UMKM diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Salah satu bentuk legalitas yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha adalah adanya nomor induk berusaha (NIB). Namun, sayangnya belum semua mengetahui bagaimana dan manfaat dari NIB. Hal ini juga dialami oleh para pelaku UMKM dalam lokasi KKN yaitu di dalam RW 005 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan adalah wilayah RT 03. Di sepanjang jalan RT 03 terdapat kurang lebih 20 UMKM berdiri. Hampir semua pelaku UMKM belum memiliki NIB. Melihat keadaan tersebut membuat mahasiswi UNDIP jurusan hukum membuat penyuluhan hukum kemudahaan izin berusaha.

umkm-3

Diawali dengan mendata para pelaku UMKM di RT 003 secara door to door ditemani dengan tokoh masyarakat setempat yakni ketua RT 03 Bapak Matozim. Mahasiswi membagikan undangan penyuluhan hukum perizinan berusaha. Kemudian, 3 hari setelahnya mahasiswi melakukan penyuluhan hukum bertempat di sekretariat RW 05 dengan dihadiri 10 UMKM. UMKM tersebut antara lain konter pulsa, penjual soto, toko material, pengrajin jok bekas, dan pemilik tanaman hias.

Penyampaian materi diawali dengan menjelaskan apa itu UMKM dan klasifikasi dari UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), kemudian manfaat dari kepemilikan NIB yaitu sebagai bukti legalitas mendapatkan perlindungan hukum, mempermudah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), mempermudah mengadakan kerjasama dengan pemerintah sehingga NIB juga menjadi sarana dalam mengembangkan UMKM. Setelah itu dilanjutkan dengan menonton tutorial pendaftaran NIB melalui link https://oss.go.id. Terakhir, ditutup dengan sesi Tanya jawab dan sharing bersama para pelaku UMKM yang hadir di acara penyuluhan. Salah satu keresahan pelaku UMKM yang ingin mendaftar NIB adalah takut dikenai pajak. Maka, mahasiswi menjelaskan menurut UU pajak yang terbaru, penghasilan UMKM di bawah Rp 500.000.000,00 per tahun tidak dikenakan pajak.

Sedikit evaluasi dari kegiatan yang telah berlangsung adalah kendala waktu dalam mengumpulkan para pelaku UMKM di satu tempat secara bersamaan. Biasanya para pelaku UMKM memiliki jam usaha yang berbeda-beda sehingga sedikit terhambat dalam menentukan waktu berkumpul bersama. Terakhir, dengan adanya sosialisasi tersebut para pelaku UMKM berharap setelah mendaftar dan memiliki NIB merasakan manfaat dan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

Penulis: Jessica Audrysa (Hukum 2019)
DPL: Nurhadi Bashit, S.T., M.Eng.
Lokasi : Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan
Tanggal Pelaksanaan : 24 Juli 2022
Sumber Referensi:
1. BPKM, “Cara Mendaftar dan Mendaptkan NIB di OSS”,https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/cara-mendaftar-dan-mendapatkan-nib-di-oss, [diakses 7 Agustus 2022]