Mahasiswa KKN TIM II UNDIP ANTISIPASI Permasalahan Waris di Kelurahan Jomblang!
Sosialisasi Dengan Ketua PKK RW 13
Permasalahan terkait objek materiil tentulah memiliki potensi yang cukup besar untuk terjadi. Keterlibatan pihak internal, contohnya keluarga merupakan hal yang tak terelakan untuk diamini. Pun apabila sengketa terkait waris melibatkan pihak eksternal, hal tersebut akan memberi kerugian tidak hanya dari aspek materiil, namun juga aspek sosial. Tujuan umum diangkat topik ini ialah agar masyarakat kelurahan Jomblang memiliki pengetahuan dasar terkait Hukum Waris yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut, niat baik pengusung topik adalah agar permasalahan terkait hal demikian dapat dicegah untuk terjadi.
Sosialisasi dilakukan dengan melakukan diskusi dengan Ketua RW perwakilan, perwakilan Karang Taruna serta pihak kelurahan. Pun informasi yang disebarkan ialah terkait hukum a quo atas pengaturan waris yang ada di Indonesia, yakni Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Penyampaian materi dilaksanakan secara one by one dimaksudkan agar apabila ada pertanyaan lebih lanjut terkait materi, dapat langsung didiskusikan bersama pengusung topik. Terbukti di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hukum apa saja yang berlaku dalam pembagian waris di Indonesia. “Saya baru mengetahui adanya perbedaan keberlakuan hukum waris di Indonesia ini, terima kasih banyak atas informasi barunya, sangat membantu!”, tutur Genta, salah satu pengurus Karang Taruna Jomblang.
Penempelan Poster di Kelurahan Jomblang
Hal ini terbantu jua dengan dibagikannya poster yang berisi materi terkait, agar masyarakat lain yang belum bisa terlibat sesi diskusi dapat tetap mendapat transfer knowledge yang diharapkan.