Rambu Peringatan Untuk Jauhi Narkoba: Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Tahun 2021/2022 Lakukan Kegiatan Edukasi & Sosialisasi Bahaya Narkoba Untuk Kalangan Remaja di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam beberapa golongan-golongan. Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat merusak generasi penerus bangsa.

Penyalahgunaan narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) masih menjadi isu hangat di kalangan remaja. Data BNN tahun 2021 menyebutkan 57% kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia atau sekitar 3,4 juta kasus terjadi di kalangan remaja. 82,4% anak berstatus sebagai pemakai, 47,1% sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir, atas dasar tersebut Raihan Daffi Nauli Siregar, Mahasiswa KKN KKN Tim II UNDIP Tahun 2021/2022 dari Fakultas Hukum angkatan 2019 tergerak untuk melaksanakan sebuah program kerja mengenai sosialisasi bahaya narkoba khususnya bagi kalangan remaja di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tepatnya di SD – SMP Swasta Islam Terpadu Al Musabbihin Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

S-15884312

Program kerja ini tentunya dilaksanakan dengan menggunakan Metode IPTEKS berbentuk Powerpoint agar siswa/siswi SD – SMP Swasta Islam Terpadu Al Musabbihin mudah untuk memahami materi yang disampaikan.

S-15884311

(Dokumentasi Pemaparan Materi tentang Jauhi Narkoba)

Para guru dan siswa/i di SD – SMP Swasta Islam Terpadu Al Musabbihin merasa senang dengan kehadiran KKN Tim II UNDIP Tahun 2021/2022, karena atas penjelasan materi yang disampaikan sangat mengedukasi para siswa/i dalam memahami apa itu narkoba, jenis narkoba, efek samping penyalahgunaan narkoba, hingga usaha preventif dalam rangka menghindari penyalahgunaan narkoba. Harapannya, dengan materi yang telah disampaikan para siswa/i dapat meningkatkan pemahaman yang luas tentang bahaya narkoba, sehingga dapat dijadikan rambu pengingat bagi mereka untuk menjauhi narkoba agar terwujudnya generasi penerus bangsa yang sehat & cerdas tanpa penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Raihan Daffi Nauli Siregar
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): Dr. Heni Rizqiati, S.Pt., M.Si