PERIZINAN PIRT UNTUK UMKM KRIPIK SINGKONG DAN PISANG

Bertepatan pada hari Senin, 7 Agustus 2017 telah dilaksanakan kunjungan dari kami Tim KKN II Desa Tanjungsari ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. Kunjungan ini dalam rangka untuk mengetahui persyaratan apa saja yang dibutuhkan dalam membuat perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Dimana nantinya hasil dari kunjungan ini disampaikan ke UMKM kripik singkong dan pisang yang berada di Dukuh Tanjung, Desa Tanjungsari, Kec. Jakenan, Kab. Pati.

REPORTASE 7 Gambar 2 REPORTASE 7 Gambar 2

Diketahui sebelumnya bahwa mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro telah melakukan wawancara kepada pemilik UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) kripik singkong dan pisang yang bernama Nurfadlan. Hasil dari wawancara yang didapat salah satunya adalah belum adanya izin produksi PIRT pada usaha yang dijalankan. Dari hasil tersebut mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro bersepakat untuk mengurus perizinan dalam pembuatan izin produksi PIRT untuk UMKM kripik singkong dan pisang sebagai salah satu program multi di Desa Tanjungsari. Diharapkan dengan dilakukannya pengurusan PIRT bagi UMKM Kripik Singkong dan Pisang PAN-PAN, menjadikan usaha lebih berkembang, lebih luas persebaran produk, dan lebih dikenal di kalangan masyarakat  sekitar.