EDUKASI BAHAYA LALU LINTAS BAGI PENGENDARA DI BAWAH UMUR KEPADA SISWA MAN 1 PASAMAN
Dokumentasi bersama para siswa
Semenjak sudah diterapkannya kegiatan belajar secara tatap muka, banyak siswa sekolah yang bepergian sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya berbahaya dikarenakan banyaknya alasan pengendara di bawah umur belum memadai mengendarai sepeda motor seperti fisik yang belum mencukupi, kesiapan mental yang belum matang, pengetahuan tentang lalu lintas yang rendah, dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara.
Selain alasan-alasan di atas, pengendara di bawah umur juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”. Dan juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 2 yang menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II. Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.
Dari masalah ini Mahasiswa KKN Tim 2 Undip 2021/2022, Sulthoni Akmil mengadakan edukasi mengenai bahaya lalu lintas bagi pengendara di bawah umur dan pengenalan rambu lalu lintas. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2022 di MAN 1 Pasaman, Sumatera Barat. Partisipan dari kegiatan ini adalah murid-murid MAN 1 Pasaman dengan mengadakan edukasi di satu kelas sesuai dengan izin oleh kepala sekolah. Kegiatan edukasi ini terlaksanakan selama 45 menit.
Pengadaan kegiatan edukasi
Kegiatan dilaksanakan dengan memberikan edukasi dasar tentang pengertian lalu lintas, komponen lalu lintas, tata tertib lalu lintas, bentuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Setelah selesai diadakannya edukasi, siswa diberikan gambaran mengenai rambu lalu lintas dengan referensi panduan rambu lalu lintas yang telah diberikan kepada masing-masing kelompok siswa. Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi dengan seluruh partisipan di dalam kelas.
Dengan terlaksanakannya program kerja KKN ini, diharapakan agar siswa MAN 1 Pasaman lebih sadar dengan bahaya lalu lintas bagi mereka, mengurangi kuantitas siswa yang pergi ke sekolah dengan berkendara sepeda motor, mengenal rambu-rambu lalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan raya serta mematuhi tata tertib lalu lintas yang berlaku.
Penulis : Sulthoni Akmil
DPL : Dr. Ir. Eny Fuskhah., M.Si (FPP)