JAUHI HOAX DEKATI AKU!!! MAHASISWA KKN UNDIP AJAK MASYARAKAT MELEK HUKUM MELALUI EDUKASI BAHAYA DAN SANKSI PIDANA HOAX
Sukorejo, Kesesi, Kabupaten Pekalongan (11/08/2022) – Hoax adalah informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai berita bohong. Hoax merupakan informasi yang dibuat-buat atau direkayasa sedemikan rupa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Sehingga dapat dipahami bahwa hoax ialah upaya memutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak terjamin kebenarannya. Hoax sangat berbahaya dapat menimbulkan fitnah, menciptakan kebencian dan kegaduhan, bahkan menimbulkan kerugian materiil. Dengan canggihnya perkembangan teknologi di zaman sekarang, hal ini yang menyebabkan hoax tersebar dengan sangat mudah. Melihat fenomena tersebut saya Erlia Sari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, terpantik untuk melakukan Program Sosialisasi Penegakan Hukum Bahaya dan Sanksi Pidana Hoax.
Program Sosialisasi Penegakan Hukum Bahaya dan Sanksi Pidana Hoax dilaksanakan pada Senin (25/07/2022) yang bertempat di Balai Desa Sukorejo. Penyuluhan tersebut dilakukan dengan cara memberikan penjelasan dengan mempresentasikan materi edukasi dengan power point kepada ibu-ibu PKK Sukorejo. Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat mengedukasi warga khususya ibu-ibu agar lebih bijak dan berhati-hati dalam bersosial media. Serta agar terhindar dari bahaya berita hoax dan ikut mengedukasi lingkungannya, sehingga dapat tercipta Indonesia bebas hoax.
Penulis : Erlina Sari
DPL : Clara Yully Diana Ekaristi., SE., M. Acc
Lokasi : Dukuh Banjarsari, Desa Sukorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan