TINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM MAHASISWA KKN UNDIP KENALKAN SISTEM PEMIDANAAN BARU DI INDONESIA TENTANG RESTORATIVE JUSTICE

Gajahmungkur, Kota Semarang (3/08/2022)- Kepercayaan masyarakat terhadap hukum merupakan kunci utama untuk masyarakat Indonesia mencapai kesejahteraan dan keadilan. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dikarenakan karena Sistem Pemidanaan di negara Indonesia dari dulu lebih mengutamakan retributif Justice yg berfokus menegakan keadilan dengan sistem pemidanaan. Namun Hal tersebut malah menjadi suatu kegagalan dalam menegakan keadilan. hal itu tentunya karena dalam sistem pemidanaan retributif Justice memiliki prosesnya yg tidak mudah dan membutuhkan biaya yg mahal sehingga proses peradilanpun terganggu karena banyak sekali kasus yg masuk di pengadilan.

IMG-20220811-WA0031

Dapat kita lihat kasus nenek minah yang di dakwa melakukan pencurian 3 buah kakao, kemudian di vonis 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan selama 3 bulan. Tentunya kasus nenek minah mengusik rasa keadilan banyak pihak, karena hanya dengan mencuri 3 buah kakao seorang nenek yang sudah renta tetap menjalani proses hukum yang panjang.

Oleh karena itu, Sadewa Putra Mudang seorang mahasiswa KKN TIM 2 Undip Kelurahan Gajahmungkur mengadakan sosialisasi tentang Restorative Justice Dengan menggunakan media Booklet. Untuk meningkatkan wawasan Hukum serta kepercayaan masyarakat Gajahmungkur terhadap hukum di Indonesia.

Dalam Kegiatan sosialisasi tersebut, menjelaskan dalam perkembangan hukum sistem pemidanaan di Indonesia muncul suatu terobosan baru hukum yaitu Restorative Justice yang merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dari pada menuntut adanya hukuman dari pengadilan. Praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif sudah di lakukan di semua institusi penegakan hukum di Indonesia. Baik di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesiamaupun kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Whats-App-Image-2022-08-10-at-14-12-02

Pimpinan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia , menandatangani nota kesepakatan bersama pada tanggal 17 Oktober 2012 yang mengatur mengenai penyelesaian perkara pidana melalui prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice).

Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, Restoratif Justice diatur dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadlian restoratif. Serta menjelaskan definisi dan syarat-syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Kegiatan terdebut ditujukan kepada remaja dan karang taruna dan masyarakat kelurahan Gajahmungkur RW 9.

Dengan adanya pendekatan Restoratif Justice ini maka penyelesaian perkara pidana dapat di selesaikan secara kekeluargaan (musyawarah) yang dilakukan di luar pengadilan. Kegiatan tersebut memberikan pengaruh besar dalam kehidupan di masyarakat terutama dalam proses di pengadilan yang membuat proses peradilanpun menjadi lancar dan menghentikan stigma buruk yamg muncul serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum sehingga kesejahteraan dan keadilan pun dapat tercapai di Indonesia.

Penulis : Sadewa Putra Mudang (Fakultas Hukum)
DPL : Dr.Eng. Agus Setyawan, S.Si., M.Si.
Lokasi : Kelurahan Gajahmungkur RW.9

#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip
#lppmundip #undip