MARI TERTIB LALU LINTAS SEJAK DINI! Edukasi Peraturan Lalu Lintas kepada Anak-Anak SD Kelurahan Bojongsalaman oleh Mahasiswa KKN Tim II Undip
Indonesia sebagai negara hukum tentunya mengatur segala aspek kehidupan warganya, termasuk salah satunya peraturan lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi masyarakat terkhususnya anak-anak masih banyak yang belum mengetahui peraturan ini, padahal Indonesia menganut asas fiksi hukum atau dikenal dengan sebutan presumptio jures de jure (setiap orang dianggap tahu hukum tanpa mengecualikan siapapun).
Anak sebagai generasi muda penerus bangsa dan penerus pembangunan nasional haruslah menjadi manusia yang berkualitas, baikdari segi etika, moral maupun wawasannya. Peraturan lalu lintas sebagai salah satu wawasan hukum yang wajib diketahui setiap orang, termasuk anak-anak pada Kelurahan Bojongsalaman sebagai pengguna sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Oleh karena itu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Yuria Someya yang tergabung dalam Tim II KKN Undip 2022 mengadakan edukasi hukum mengenai tertib lalu lintas kepada anak-anak Sekolah Dasar pada Kelurahan Bojongsalaman, untuk menambah pengetahuan peraturan lalu lintas agar dapat tertib lalu lintas sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
Penulis: Yuria Someya (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2019)
NIM: 11000119120132
DPL: Marwini, S.HI., Lc., M.Si.
Lokasi: Kel. Bojongsalaman, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang