Bisnis Pangan Rumahan Kian Populer, Mahasiswa Undip Memberikan Penyuluhan terhadap Perizinan PIRT
Jagakarsa, Jakarta Selatan (16/07/2022) – Seiring dengan perkembangan zaman, dunia industri juga turut berkembang, industri pangan rumahan kian banyak digeluti oleh masyarakat. Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Industri pangan rumah tangga turut mendorong perekonomian masyarakat. Namun, di sisi lain konsumen juga harus turut dilindungi dengan cara pengawasan pemerintah dengan menjamin keamanan produk pangan yang akan dipasarkan dengan mengurus Perizinan Industri Rumah Tangga Pangan (PIRT) dan setelah keluarnya izin edar yaitu persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh Kepala BPOM dalam rangka peredaran Pangan Olahan
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi yang dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sekaligus mendapatkan kepastian atas barang pangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen, mahasiswa KKN Tim II Undip 2021/2022 melakukan edukasi mengenai perizinan PIRT kepada masyarakat, khususnya bagi pemilik UMKM di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa. Kegiatan ini berasal dari hasil survey yang telah dilakukan dan melihat potensi unggulan daerah yang mana terdapat Pasar Lenteng Agung dan melihat mayoritas mata pencaharian warga yang bekerja sebagai pengusaha.
Pada Sabtu, 16 Juli 2022, dilakukan edukasi mengenai perizinan PIRT dengan melakukan sosialisasi kepada para warga, khusunya pemilik UMKM, yang dilakukan bersamaan dengan acara arisan RT 07 RW 06 Kelurahan Lenteng Agung. Program ini dilakukan dengan memberikan penjelasan yang telah disiapkan dan juga setiap warga diberikan leaflet yang berisi informasi seputar PIRT. Materi yang disampaikan yakni seputar panduan mengenai perizinan industri rumah tangga, diantaranya: manfaat PIRT; jenis pangan yang diizinkan memperoleh izin PIRT; jenis pangan yang tidak bisa memperoleh SPP-IRT; dan tata cara pengurusan PIRT termasuk dokumen yang diperlukan. Selain itu, terdapat pula penjelasan mengenai sanksi hukum terhadap pengusaha yang mengedarkan produknya dengan tidak melakukan pengurusan izin PIRT.
Program berlangsung dengan cukup baik, para masyarakat dalam hal ini warga mengikuti dan mendengarkan penjelasan dengan baik dan juga antusias dalam mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa dari materi yang telah dipaparkan. Namun, evaluasi dari program ini ialah adanya keterbatasan waktu sehingga masih terdapat banyak pertanyaan yang belum bisa terjawab secara maksimal.
Dengan pelaksanaan program ini, harapan dari masyarakat ialah masyarakat bisa dengan mudah dalam mengurus PIRT agar dapat mempermudah serta membantu usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Referensi:
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga