“GOBAT CENAR” Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Melakukan Sosialisasi Pengenalan Logo Obat untuk Mencegah Penggunaan Narkoba di Desa Ngembak

Grobogan (23/7/2022) – Narkoba merupakan obat terlarang yang dapat menimbulkan ketergantungan dan dapat membahayakan kehidupan manusia jika tidak dikonsumsi secara tepat. Salah satu Mahasiswa Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro 2019, Wardhiana Agung Rizky melakukan sosialisasi pengenalan logo obat sebagai langkah awal dalam pencegahan narkoba. Logo pada kemasan obat dapat digunakan untuk membedakan tingkat keamanan, ketentuan penggunaan, serta pengamanan pengedaran obat.

Sosialisasi Logo Obat Cegah Narkoba (GOBAT CENAR) dilaksanakan di RT 03 RW 04 Dusun Plosoguwi, Desa Ngembak yang dihadiri oleh 24 orang. Kegiatan tersebut ditujukan kepada bapak-bapak dan pemuda di Desa Ngembak yang dikumpulkan dalam acara arisan RT. Sosialiasasi diawali dengan penyampaian materi dari mahasiswa terkait logo obat meliputi pengertian narkoba, pentingnya mengenal logo obat, dan jenis-jenis logo obat, serta diakhiri dengan sesi tanya jawab.

GOBAT-CENAR

Logo obat yang terdapat pada kemasan obat terdiri dari beberapa macam jenis yaitu logo obat kimia dan logo obat tradisional. Logo obat kimia terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, dan obat narkotika, sedangkan logo obat tradisional terdiri dari obat jamu tradisional, obat herbal terstandar, dan obat fitofarmaka. Berdasarkan beberapa jenis logo obat tersebut, yang sangat perlu diperhatikan adalah jenis obat narkotika dan obat keras. Obat keras memiliki simbol lingkaran merah garis tepi hitam dengan huruf “K” didalamnya, sedangkan obat narkotika memiliki simbol lingkaran berwarna putih garis tepi merah dengan gambar “Palang Medali Merah” di dalamnya. Mahasiswa memaparkan jika masyarakat perlu waspada dalam memilih obat seperti obat keras yang diharuskan menggunakan resep dokter untuk mendapatkannya dan obat narkotika yang sangat ketat dalam pemberiannya dikarenakan memerlukan resep dokter yang ditandatangani dan nomor izin praktek dokter, serta tidak berlaku pada salinan resep.

Sosialisasi GOBAT CENAR diharapkan supaya masyarakat waspada dalam pemilihan obat sehingga tidak salah pilih dan mengetahui golongan obat mana yang masuk ke dalam narkotika. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk mengetahui obat mana yang perlu dikonsumsi secara mandiri dan obat mana yang tidak dapat dibeli atau dikonsumsi secara mandiri (perlu resep dokter).

Penulis : Wardhiana Agung Rizky
DPL : Dra. Dewi Rostyaningsih, M.Si
Lokasi : Dusun Plosoguwi, Desa Ngembak, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan Jawa Tengah