CEGAH KEKERASAN SEKSUAL MAHASISWA KKN TIM 2 UNDIP KENALKAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Whats-App-Image-2022-08-07-at-18-53-56-2

Gajahmungkur, Kota Semarang (3/08/2022)- Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro tahun 2022 melakukan sosialiasi mengenai kekerasan seksual yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan sosialisasi dan penyebaran Poster di lingkungan Kelurahan Gajahmungkur RW 09. Dengan maraknya kasus kekerasan seksual sekarang. Maka dari itu diperlukannya penyuluhan untuk masyarakat agar mereka semakin aware terkait pentingnya sanksi dari pelaku kekerasan seksual yang sudah diatur dan disahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dan agar meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa tindak pidana penjara seperti salah satunya pelecehan seksual nonfisik akan dikenakan 9 bulan penjara, pelecehan seksual fisik akan dikenakan 12 tahun penjara, dan pemaksaan sterilisasi dikenakan 9 tahun penjara. Dan akan ditambahkan pidana 1/3 hukuman jika dilakukan didalam lingkup keluarga ,pelaku pejabat publik, atasan kerja hingga korba meninggal dunia.Hal ini seharusnya sudah diketahui oleh masyarakat terutama yang tinggal di wilayah Kota Semarang, namun kenyataannya masih minimnya kesadaran masyarakat akan peraturan ini.

Whats-App-Image-2022-08-10-at-13-31-27

Proses Kegiatan penyuluhan ini dilakukan secara langsung kepada para remaja dan karangtaruna di kelurahan Gajahmungkur RW 09 tujuan sosialisasi dan pemasangan poster UU TPKS pidana penjara maksimal untuk memberikan pemahaman hukum tentang aturan Tindak pidana kekerasan seksual kepada para remaja sekaligus bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di kelurahan gajah Mungkur dengan mengetahui sanksi-sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis : Sadewa Putra Mudang (Fakultas Hukum)
DPL : Dr.Eng. Agus Setyawan, S.Si., M.Si.
Lokasi : Kelurahan Gajahmungkur RW.9

#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip
#lppmundip #undip