Sosialisasi Pentingnya Pengelolaan dan Pemilahan Sampah dengan Sistem 3R Terhadap Masyarakat Kelurahan Tapos Sebagai Pencegahan Kerusakan Lingkungan
Program Bank Sampah merupakan inisiatif pemerintah untuk mengurangi sampah dan meningkatkan keterlibatan masyarakat untuk mengurangi sampah. Program tersebut telah berhasil mendorong partisipasi warga dalam pemeliharaan kebersihan lingkungan melalui kegiatan pemilahan sampah. Inisiatif ini telah menginspirasi semakin banyak daerah untuk melakukan inisiatif bank sampah. Semakin banyaknya lokasi pendirian bank sampah di kota metropolitan, maka partisipasi masyarakat di daerah mengenai program tersebut harus didorong agar mencapai output yang lebih maksimal. Jika dibandingkan dengan seluruh penduduk kota, bank sampah pada daerah masih merupakan bagian yang relatif kecil dibandingkan dengan bank sampah pada kota metropolitan. Oleh karena itu, bank sampah dianggap dapat membantu dalam menyelesaikan masalah sampah.
Sampah anorganik terbukti dapat dikurangi dengan adanya kegiatan pengelolaan sampah melalui bank sampah, namun tidak demikian dengan sampah organik. Oleh karena itu, perlu dibuat suatu rencana untuk mendorong perbaikan pengelolaan sampah di lingkungan Kelurahan Tapos. Program Pengelolaan dan Pemilahan Sampah dengan Sistem 3R merupakan salah satu inisiatif untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA, direncanakan kegiatan tersebut dengan sistem 3R akan memilah dan mengelola sampah yang ada di lingkungan Kelurahan Tapos.
Beberapa daerah di Kelurahan Tapos telah melaksanakan program tersebut, namun tidak semua rumah melakukan hal yang sama. Dalam rangka menyebarluaskan Gerakan tersebut ke seluruh wilayah Kelurahan Tapos, khususnya di RW 14, dan untuk mengubah perilaku dan pemikiran masyarakat agar peduli terhadap kebersihan lingkungan, maka dilakukan kegiatan sosialisasi bagi gerakan tersebut.
Untuk terlibat dalam interaksi sosial secara efektif, sosialisasi digambarkan sebagai proses belajar untuk berinteraksi dengan orang lain tentang bagaimana bertindak, berpikir, dan merasa. Terkait dengan sosialisasi pengelolaan sampah adalah praktik berbasis masyarakat yang mengajarkan masyarakat bagaimana mengelola sampah dengan menggunakan 3R. Mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah disebut dengan 3R. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menetapkan bahwa pengelolaan sampah harus merupakan kegiatan terencana dan berkelanjutan yang mencakup kegiatan pengolahan dan pengurangan sampah. Diharapkan masyarakat dapat belajar mengelola sampah dengan metode 3R melalui sosialisasi pengelolaan sampah, sehingga masyarakat dapat terlibat dalam pengelolaan sampah.