Edukasi Mengenai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Untuk Mewujudkan Peran Aktif Karang Taruna TAM RW 14 Agar Dapat Memanfaatkan Sampah Menjadi Sumber Daya Lebih

Paradigma pengelolaan sampah yang berbasis pada pendekatan akhir harus ditinggalkan dan diganti dengan yang baru. Paradigma baru melihat sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk energi, kompos, pupuk, atau bahan baku industri dan memiliki nilai ekonomis. Strategi pengelolaan sampah yang lengkap diterapkan sejak dahulu, sebelum dihasilkan produk yang berpotensi menjadi sampah, hingga pada akhir, setelah produk dikonsumsi dan diubah menjadi sampah, yang kemudian dibuang secara aman ke lingkungan. Paradigma baru pengelolaan sampah berfokus pada pengelolaan dan meminimalkan sampah. Kegiatan pengelolaan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pengolahan akhir, sedangkan kegiatan pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan daur ulang.
Sampah anorganik terbukti dapat dikurangi dengan adanya kegiatan pengelolaan sampah melalui bank sampah, namun tidak demikian dengan sampah organik. Oleh karena itu, perlu dibuat suatu rencana untuk mendorong perbaikan pengelolaan sampah di lingkungan Kelurahan Tapos. Program edukasi ini merupakan salah satu inisiatif untuk mendorong keterlibatan masyarakat untuk memiliki badan usaha perseorangan untuk pengelolaan sampah yang dapat dijadikan sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk energi, kompos, pupuk, atau bahan baku industri dan memiliki nilai ekonomis.
Program ini berlangsung secara efektif, edukasi yang diperlukan untuk membangun teamwork tentang bagaimana praktik usaha pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik dan benar. Terkait dengan teamwork pengelolaan sampah adalah praktik berbasis masyarakat yang mengajarkan masyarakat bagaimana mengelola sampah berdasar pada UU Pengelolaan Sampah. Sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menetapkan bahwa pengelolaan sampah harus merupakan kegiatan terencana dan berkelanjutan yang mencakup kegiatan pengolahan dan pengurangan sampah. Karang Taruna TAM RW 14 dengan badan usaha perseroannya dapat belajar dan bekerja mengelola sampah dengan metode 3R melalui edukasi pengelolaan sampah, sehingga masyarakat dapat terlibat dalam pengelolaan sampah secara pragmatis