Kurangnya Pengetahuan Mengenai Legalitas Izin Usaha Mikro Kecil, Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi Mengenai IUMK Kepada Pelaku UMKM di Candirejo.

Whats-App-Image-2022-08-11-at-9-52-06-PM

UNGARAN (11/08/2022) – Legalitas usaha adalah standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas. Tuntutan itu yang menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha. Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat-menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari saja sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi.
IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang/pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro kecil dalam bentuk satu lembar. Adapun tujuan dari IUMK sendiri adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam mengembangkan usahanya. Dengan adanya selembar surat izin tersebut, pelaku UMKM dapat memperoleh 4 manfaat. Pertama yaitu legalitas usaha, kedua adalah kemudahan untuk mendapatkan modal karena sudah legal, lalu ketiga adalah akses untuk mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah, dan keempat adalah kesempatan untuk memperoleh bantuan pemberdayaan dari pemerintah. Agar suatu usaha berjalan dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas, tentu diperlukan adanya perizinan yang resmi dari pemerintah, namun banyak pelaku UMKM yang mengesampingkan hal tersebut. Kebanyakan dari mereka berpendapat bahwa perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah berskala besar saja. Selain itu juga ada yang berfikiran bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.
Oleh karena itu program edukasi ini diberikan kepada beberapa pelaku UMKM agar tercerahkan dan mengetahui yang sebenarnya mengenai legalitas usaha berupa IUMK. Edukasi tersebut dilakukan oleh Mahasiswa KKN Undip dengan memberikan poster secara door to door kepada beberapa pelaku UMKM secara langsung di daerah Candirejo pada hari Kamis (11/08/2022). Edukasi dilakukan kepada 10 pelaku UMKM di daerah Candirejo. Dengan edukasi yang diberikan, diharapkan para pelaku UMKM dapat segera membuat izin usaha sehingga usahanya tersebut dapat berkembang lebih jauh. Selain itu, diharapkan juga dengan diberikannya edukasi ini pelaku UMKM dapat tercerahkan bahwa sebenarnya mengurus perizinan usaha itu tidak se-rumit dan se-lama yang mereka pikirkan. Mahasiswa KKN Undip juga mendapatkan respon yang baik dari para pelaku UMKM tersebut, dan mereka tidak lupa untuk berterimakasih karena telah diberikan edukasi yang cukup penting demi keberlangsungan usaha mereka kedepannya.

Penulis : Sesario Agung Bagaskara / Program Studi Ilmu Hukum / 11000119130460
Lokasi : Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang
Dosen Pembimbing : Dr. Naniek Utami Handayani, S.Si., MT.