KKN Undip Bantu Pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi Pelaku UMKM

Whats-App-Image-2022-08-11-at-9-30-02-PM-1

Kalipancur, Semarang (7/8). Pendaftaran surat Izin Usaha Perdagangan atau bisa disebut dengan SIUP ini penting bagi pelaku usaha UMKM. Dengan memiliki SIUP UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum dan sebagai bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Anda telah mendapatkan izin dari pemerintah.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegogo dari Tim 2 KKN Undip Periode 2022 telah melaksanakan salah satu Progam Kerja yaitu Pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berbasis internet pada UMKM di wilayah RW 07 Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah guna membantu pelaku UMKM dalam melindungi usahanya.

Whats-App-Image-2022-08-11-at-9-30-02-PM

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen penting untuk memenuhi legalitas yang dibutuhkan pelaku UMKM agar UMKM yang dimiliki terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku. SIUP sendiri adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/ atau jasa dimana diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017.

Sehingga dilakukan Program Kerja oleh KKN UNDIP guna melindungi UMKM di RW 07 Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah dengan metode door to door berbasis internet menggunakan website yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah yaitu oss.go.id. Online Single Submission atau OSS ini sendiri memiliki dasar hukum yang mengatur yaitu Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018). Prosedur pengajuan pendaftaran SIUP kini dimudahkan oleh pemerintah dengan diajukan secara online. Sehingga pelaku UMKM tidak perlu lagi mendaftarkan usahanya melalui kantor daerah.

Whats-App-Image-2022-08-11-at-9-30-48-PM

Kurangnya kesadaran para pelaku UMKM atas pentingnya pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini dapat merugikan pelaku usaha itu sendiri karena tidak adanya kekuatan hukum bagi usaha yang dimiliki. Selain itu masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pembuatan SIUP ini harus melalui prosedur pengajuan yang rumit, padahal pemerintah sendiri sudah memudahkan para pelaku usaha dengan adanya pendaftaran SIUP berbasis online. Oleh karena itu Mahasiswa KKN UNDIP membantu warga pelaku usaha di RW 07 Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah dalam mendapatkan SIUP terhadap usaha yang dimiliki.

Respon positif diberikan oleh para pelaku usaha di RW 07 Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah dengan aktif bertanya guna untuk menyebarkan informasi dalam prosedur pendaftaran SIUP dan saling membantu UMKM lain di wilayah tersebut.