PENGGUNAAN QRIS UNTUK USAHA UMKM DALAM MENGOPTIMALKAN SISTEM PEMBAYARAN

S-12984558

Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Dalam penggunaannya, QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional. Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository. Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer. PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Pelaksanaan program kerja ini dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama adalah sosialisasi melalui Zoom yang dihadiri oleh beberapa pelaku UMKM di lingkungan RT 009 RW 015 Kelulrahan Menteng Atas. Kegiatan sosialisasi ini memberikan informasi umum tentang apa itu QRIS, bagaimana cara pendaftaran metode pembayaran QRIS, dan apa saja keunggulan QRIS. Setelah dilakukan sosialisasi, dilakukan pendataan dan pengumpulan informasi terkait UMKM untuk memenuhi informasi dalam melakukan pendaftaran QRIS. Selanjutnya, metode pebayaran melalui QRIS sudah siap untuk digunakan.
Dalam masa pandemic Covid-19, penggunaan QRIS untuk UMKM merupakan suatu Langkah yang tepat, selain mencegah penularan penyebaran virus Covid-19, pembayaran melalui QRIS juga merupakan Langkah yang efisien. Program kerja ini merupakan hal ini sejalan dalam mewujudkan poin ke-8 (delapan) Sustainable Development Goals (SDGs) yang menyebutkan bahwa “Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi dengan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak untuk Semua” dengan mengingat sudah banyak UMKM yang menerapkan dan menggunakan motode pembayaran QRIS, program kerja ini membantu UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya untuk menggunakan metode pembayaran QRIS.

Penulis : Amalia Dharmayana
NIM : 11000119130235
Dosen Pembimbing Lapangan : Prof. Dr. Ir Florentina Kusmiyati, M. Sc.
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
#kkntim2undip2022 #kkntimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip