Mahasiswa KKN Undip Beri Edukasi Bahaya Hidrokuinon pada Kosmetik
Hidrokuinon merupakan salah satu bahan aktif yang digunakan dalam produk kosmetik. Hidrokuinon dalam kosmetik ini dapat berfungsi untuk aktioksidan dan zat yang mampu mengatasi bercak gelap pada kulit akibat adanya penumpukan melanin. Produk hidrokuinon umumnya ditemukan dalam bentuk krim, gel, dan losion yang diterapkan langsung ke kulit.
Namun di Indonesia sendiri penggunaan hidrokuinon dalam kosmetik sudah dilarang peredarannya. Hal ini tertuang dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) nomor HK.00.05.42.1018 tanggal 25 Februari 2008. Hal ini dikarenakan adanya efek samping penggunaan hidrokuinon pada kulit seperti rasa gatal, okronosis (wajah menghitam), kulit kering, bengkak, melepuh, ruam, bahkan mampu mengakibatkan kanker kulit.
Efek samping ini akan terjadi apabila pemakaian hidrokuinon dalam konsentrasi tinggi yaitu diatas 2%. Di Indonesia masih banyak oknum-oknum yang menyalahgunakan hidrokuinon ini. Masih banyak produk kosmetik yang mengandung hidrokuinon diatas ketentuan yang sudah ada.
Hal ini membuat mahasiswa KKN Undip membekali masyarakat Kalibanteng Kulon dengan memberi materi mengenai bahaya penggunaan hidrokuinon di dalam produk kosmetik. Kegiatan dilakukan dengan cara sosialiasi kepada masyarakat secara door to door di RW 3 Kalibanteng Kulon pada 3 Agustus 2022. Kegiatan dilakukan dengan memberi materi mengenai pengenalan hidrokuinon, bahaya hidrokuinon pada produk kosmetik, cara mengetahui adanya hidrokuinon pada kosmetik serta nama-nama produk yang mengandung hidrokuinon. Selain itu, mahasiswa juga memberikan leaflet yang berisikan informasi tersebut.
Adanya sosialisasi pada masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman akan materi yang diberikan, masyarakat lebih berhati-hati memilik produk kosmetik dan tidak menggunakan produk kosmetik yang mengandung hidrokuinon.
Penulis : Sonia Grace M. S. Manik
DPL : Dr. Noer Abyor Handayani, S.T., M.T.