Memahami Narkotika Dari UU No. 35 Tahun 2009

Narkotika merupakan obat terlarang yang penggunaannya di atur oleh undang-undang. Di Indonesia sering kali kita mendengar berita mengenai masyarakat yang terlibat dalam kasus yang berhubungan dengan Narkotika. Contohnya seperti penjualan Narkotika secara illegal, distribusi Narkotika ke berbagai kota di Indonesia sampai dengan penyalahgunaan Narkotika. Apabila kita mengetahui dampak dari penyalahgunaan Narkotika ini sangat berbahaya sekali, seperti dapat mengganggu psikis, kesehatan dan lain sebagainya. Terlebih masyarakat yang melakukan penyalahgunaan Narkotika akan dijerat sanksi oleh undang-undang yang berlaku.

NARKOTIKA-1

UU No. 35 Tahun 2009 inilah dimana peraturan undang-undang yang mengatur tentang Narkotika. Di dalam undang-undang tersebut banyak hal yang di bahas secara detail, seperti pengertian, golongan Narkotika, contoh pidana, dan lain sebagainya.

NARKOTIKA-2

Pada kesempatan ini salah satu Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2022 Kelurahan Rawasari, yang bernama Wira Adi Nugraha dari Fakultas Hukum menjalankan program monodisiplin. Sesuai dengan program studinya yaitu Hukum, Wira Adi Nugraha mengangkat tema UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan harapan berbagai lapisan masyarakat memahami apa itu Nakotika dan dapat menghindari penyalahgunaan Narkotika.

NARKOTIKA-3

Sosialisasi dilakukan di RW 01 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sesuai dengan izin yang telah di berikan oleh Ibu Ai Suminah selaku Ketua RW 01 Kelurahan Rawasari. Sosialisasi ini dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan atau door to door, menemui secara langsung ke masyarakat disekitar RW 01 Kelurahan Rawasari, dengan target 20 dari berbagai lapisan masyarakat.

NARKOTIKA-4

Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi pengertian Narkotika, tujuan UU Narkotika, contoh pidana Narkotika, golongan Narkotika dan akibat dari penyalahgunaan Narkotika. Output dalam sosialisasi ini berupa buku saku mengenai materi lengkap Narkotika dan leaflet sebagai inti dari materi dimana tersedia link buku saku yang dapat di scan dan di download secara langsung oleh masyarakat. Di harapkan masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat lainnya sehingga dapat bersama-sama mengetahui apa itu Narkotika dan mencegah penyalahgunaan Narkotika.

NARKOTIKA-5

Sosialisasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan. Masyarakat di sekitar RW 01 Kelurahan Rawasari sangat antusias menerima penjelasan dari Wira Adi Nugraha yang menjelaskan mengenai Narkotika. Mulai dari siswa SMA, mahasiswa sampai dengan orang tua sangat antusias mengikuti sosialisasi Narkotika ini, karena Narkotika ini harus dipahami lebih dalam agar seluruh masyarakat waspada terhadap penyalahgunaan Narkotika dan menjauhkan Narkotika dari lingkungan RW 01 Kelurahan Rawasari.

Harapan dari masyarakat sekitar RW 01 Kelurahan Rawasari yaitu lebih sering diadakannya sosialisasi seperti ini kepada seluruh lapisan masyarakat, supaya pengetahuan yang dimiliki bertambah dan meningkatkan kewaspadaan terhadap Narkotika. Sehingga mulai dari anak-anak sudah memahami apa itu Narkotika dan dampak yang diperoleh jika menyalahgunakan Narkotika. Masyarakat juga menghimbau untuk ditempelnya poster bahaya Narkotika di titik-titik tertentu agar seluruh masyarakat dapat saling menjaga waspadanya satu sama lain.

NARKOTIKA-6

Pada saat sosialisasi selesai dilakukan tak lupa diberikannya bingkisan berupa tempat minum atau tumbler, sebagai bentuk terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam sosialisasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis:
Wira Adi Nugraha 11000119190723 FH Hukum 2019

DPL : Nurhadi Bashit, S.T., M.Eng.
Lokasi : Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Tanggal Pelaksanaan : Jumat, 05 Agustus 2022