Bijak dalam Penggunaan Sosial Media

Selasa (8/8), TIM II KKN UNDIP Desa Tegalmlati melaksanakan beberapa program monodisiplin bersama dengan para pemuda yang ada di Desa Tegalmlati. Program monodisiplin yang disampaikan yaitu mengenai UU ITE. Materi tersebut disampaikan oleh Bagus Bayu Prabowo Aji dari Fakultas Hukum. Semakin berkembangnya teknologi informasi masa kini membuat setiap orang harus mengikuti perkembangan tersebut. Salah satu bentuk perkembangannya yaitu maraknya penggunaan sosial media. Para pemuda kini sangat aktif dalam menggunakan sosial media, namun masih banyak yang belum mengetahui aturan-aturannya. Penggunaan sosial media ini diatur di dalam UU ITE. “Pengenalan tentang UU ITE sangat diperlukan bagi para pemuda agar ke depannya dapat lebih bijak dalam penggunaan sosial media,” ujar Bayu.

Akamsi_170823_0074 Akamsi_170823_0031Akamsi_170823_0081

Selain tentang UU ITE, disampaikan pula materi mengenai hate speech atau ujaran kebencian. Materi tersebut disampaikan oleh Monica Hayunindya dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Kini banyak ditemukan komentar-komentar negatif yang ada di dalam sosial media selain itu masih sering pula kita temukan dalam kehidupan nyata. Komentar negatif yang ada ini salah satunya adalah komentar kebencian. Menurut Nindy, ujaran kebencian ini merupakan tindakan yang perlu dihilangkan karena kini tindakan tersebut makin marak dilakukan. Maka dari itu perlu ditanamkan suatu kesadaran bahwa ujaran kebencian merupakan suatu hal yang tidak patut dilakukan.

Akamsi_170823_0026Akamsi_170823_0016

Reviewed by Jazimatul Husna, S. IP, M. IP