Waris Tidak Terurus dan Tanah Tidak Terjamah ? Mahasiswa KKN UNDIP ‘Unjuk Gigi’ dalam Sinergisme Penyuluhan Sigap 3M dan PTS bersama Aparat Keamanan, Warga Desa, dan Kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Desa Getaspejaten, Kudus (25/07/2022) – ‘Sengketa’ merupakan pemilihan diksi yang paling sering disematkan utamanya dalam permasalahan yang berkaitan dengan tanah. Selaras dengan pengaturan yang diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, dalam upaya menjamin kepastian hukum oleh pemerintah menyebabkan adanya urgensi mengenai pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berangkat dari urgensi inilah, pengurusan terhadap tanah menjadi salah satu pokok permasalahan yang hingga kini masih menjadi ‘momok’ pemerintah dan masyarakat yang memicu bertumbuh suburnya konsentrasi terhadap pemulihan hak, mafia tanah, jual-beli tanpa persetujuan ahli waris, pemakaian tanah tanpa seizin pemegang hak milik, dan sebagainya.
Mendarat pada urgensi dasar inilah, memantik atensi Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) bersama dengan segenap Perangkat Desa Getaspejaten untuk mendukung dan melaksanakan Penyuluhan Hukum bertema: “Urgensi Legalitas Tanah dan Pengurusan Waris”. Hal ini karena pada faktanya, masih ditemui tanah yang tidak berseritifikat dan tanah waris yang sarat terhadap permasalahan antara ahli warisnya dengan pihak yang melakukan klaim atas tanah tersebut.
Sebagai wujud keseriusan dalam ‘menggarap’ kegiatan monodisiplin yang pertama ini, menyebabkan pelaksanaan dari kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 (dua) periode mengingat masih dirasa kurangnya partisipan jika hanya dilaksanakan dalam 1 (satu) kali kesempatan forum warga. Dalam periode pertama yang dilaksanakan pada Senin, 25 Juli 2022 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) menyasar pada warga umum yang benar-benar menjadi subjek tanah waris dimana dalam periode ini Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjelaskan mengenai hukum pertanahan secara umum, dasar hukum pertanahan Indonesia, pembuatan sertifikat tanah, penyuluhan mengenai PTS (Pendaftaran Tanah Sistematis), terobosan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata tentang “Sigap dengan 3M”, subjek hukum waris dan perlindungan hukumnya, serta pengurusan tanah waris. Adapun dalam periode pertama ini lebih terfokus pada pembahasan mengenai waris dan dihadiri oleh aparat kepolisian.
Adapun selanjutnya dalam rangka menambah partisipan dan merebakkan iklim positif pelaksanaan program monodisiplin yang lebih berimbas efektif pada masyarakat, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga memberikan penyuluhan pada periode kedua yang dilaksanakan pada Senin, 2 Agustus 2022 dengan ‘menyasar’ pada warga dan kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RT.009/RW.002 yang dalam periode kedua ini diperoleh partisipan yang cukup banyak ditambah dengan adanya akulturasi penyuluhan secara ‘online’ melalui media sosial masal ‘WhatsApp Group’ hingga menembus angka total partisipan lebih dari 53 orang. Dalam kegiatan yang berdurasi kurang lebih 2 jam itu, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga disambut partisipasi warga dalam menyalurkan keresahan ataupun pertanyaan mengenai langkah preventif perlindungan tanahnya sembari menyebarkan ‘leaflet’ sebagai media penunjang warga dalam kegiatan penyuluhan.
———-
Penulis : Skolastika Probo Citaningrum
Dosen Pembimbing Lapangan : Ibu Hartanti Sandi Wijayanti, S.Gz., M.Gizi.
Lokasi Program : Aula Balai Desa Getaspejaten (Tim Kecamatan Jati)