“Pendidikan Pupus, Rumah Tangga Tak Jua Mulus” (Mahasiswa KKN Undip Gencar Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini di Kalibanteng Kulon)

Kalibanteng Kulon, Semarang Barat (30/07/2022) – Pernikahan dini merupakan masalah yang serius untuk diselesaikan, Di Jawa Tengah, kasus pernikahan dini meningkat pesat terutama pada saat masa pandemi. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) tercatat peningkatan kasus pernikahan dini selama masa pandemi ada 105 kasus di tahun 2019 dan mengalami peningkatan menjadi 217 kasus di tahun 2020. Dapat dilihat bahwa selama masa pandemi covid-19, kasus pernikahan dini meningkat secara pesat. Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini adalah kurangnya edukasi, kemiskinan, pergaulan bebas, paksaan orang tua, dan lain sebagainya.

Menurut pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan menegaskan bahwa batas usia minimal pria dan wanita untuk melaksanakan perkawinan adalah 19 tahun, maka dibawah usia 19 tahun tergolong masih dibawah umur. Akan tetapi usia ideal yang dianjurkan untuk melangsungkan perkawinan adalah usia 21 tahun untuk wanita dan usia 25 tahun untuk pria.

Melihat hal tersebut, pada hari Sabtu, 30 Juli 2022 mahasiswa KKN Undip mengadakan sosialisasi di balai Kelurahan Kalibanteng Kulon dengan dihadiri oleh para kaula muda yang merupakan bagian dari karang taruna serta seluruh mahasiswa KKN Tim II Undip yang secara bersamaan juga melaksanakan program kerja multidisplin yaitu sosialisasi mengenai “Bahaya Narkoba dan Pergaulan Seks Bebas”. Oleh karena itu, Anggi Tania Br Silalahi yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ikut membantu menarik benang merah akibat dari pergaulan dan seks bebas yang dapat berujung kepada pernikahan dini. Penyampaian materi dilakukan dengan menggunakan media dukung berupa power point.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan sangat lancar dengan peserta yang sangat interaktif pada saat sesi tanya jawab. Sosialisasi mengenai pernikahan dini dilengkapi dengan pembuatan poster yang nantinya akan ditempel di balai kelurahan, balai RW maupun tempat diskusi masyarakat serta brosur yang turut dibagikan kepada peserta.

Penulis : Anggi Tania Br Silalahi – Fakultas Hukum
DPL : Dr. Noer Abyor Handayani, S.T., M.T.
Lokasi KKN : Kel. Kalibanteng Kulon, Kec, Semarang Barat.