Wujudkan UMKM yang Adaptif ! Mahasiswa KKN UNDIP Berdinamika bersama Warga dalam Mengungkap Urgensi Kepemilikan Izin Usaha

jos

Desa Getaspejaten, Kudus (25/07/2022) – Seiring dengan derasnya perubahan dan peningkatan kebutuhan manusia dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari, menyebabkan piramida ekonomi mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dan dinamis dari waktu ke waktu. Namun, bak roda yang selalu berputar membuat pertumbuhan ekonomi tidak selalu mengalami peningkatan. Hal tersebut nampaknya sangat berimbas pada masyarakat dalam kurun waktu kurang lebih 2 (tua) tahun ini setelah adanya situasi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya motor pekerjaan yang tiba-tiba terhenti dan harus ‘ber-manuver’ menjadi wirausaha. Banyaknya peluang baru yang bermunculan menciptakan suatu akulturasi atmosfer usaha yang baik demi terwujudnya perbaikan ekonomi. Mendarat pada hal inilah, menjadi suatu gagasan bagi Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk dapat menyambut peluang-peluang baru untuk dapat terus berkembang dengan melandasinya dengan unsur legalitas yang ada. Oleh sebab itulah, bersama dengan data survey yang berhasil dikumpulkan oleh mahasiswa, membawa suatu inisiasi untuk mengadakan penyuluhan hukum dengan mengangkat tema: “Urgensi Kepemilikan Izin Usaha dan Izin Edar”.

MONO21

Dalam pelaksanaan program ini menyasar pada pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Desa Getaspejaten dan kalangan ibu-ibu warga desa setempat yang menurut hemat mahasiswa akan menjadi tepat dan cermat sasaran. Program ini selaras dengan SDGs tujuan ke-8 yaitu pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi serta tujuan ke-12 yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab. Dalam program kerja yang menjadi program kerja monodisiplin ini, mahasiswa akan melakukan penyuluhan dalam suatu forum masyarakat (terkhusus ibu-ibu dan pelaku UMKM desa Getaspejaten) berkaitan dengan: urgensi kepemilikan usaha, dokumen yang harus dimiliki pemilik usaha, dan urgensi kepemilikan izin usaha dan edar.
Sebagai wujud keseriusan dalam ‘menggarap’ kegiatan monodisiplin yang kedua ini, menyebabkan pelaksanaan program ini juga dilaksanakan dalam 2 (dua) periode mengingat masih dirasa kurangnya partisipan jika hanya dilaksanakan dalam 1 (satu) kali kesempatan forum warga. Dalam periode pertama yang dilaksanakan pada Senin, 25 Juli 2022 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) menyasar pada warga umum dan perwakilan Rukun Tetangga (RT) dimana dalam periode ini Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN). Adapun dalam periode pertama ini lebih terfokus pada pembahasan legalitas usaha secara umum.

A7-ED788-B-681-A-4-E6-A-89-C0-4-C5-ED778-C19-B

Adapun selanjutnya dalam rangka menambah partisipan dan merebakkan iklim positif pelaksanaan program monodisiplin yang lebih berimbas efektif pada masyarakat, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga memberikan penyuluhan pada periode kedua yang dilaksanakan pada Senin, 2 Agustus 2022 dengan ‘menyasar’ pada warga dan kelompok ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RT.009/RW.002 yang dalam periode kedua ini diperoleh partisipan yang cukup banyak ditambah dengan adanya akulturasi penyuluhan secara ‘online’ melalui media sosial masal ‘WhatsApp Group’ hingga menembus angka total partisipan lebih dari 50 partisipan. Dalam kegiatan yang berdurasi kurang lebih 1.5 jam itu, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga disambut partisipasi warga dalam menyalurkan topik-topik diskusi berkaitan dengan keuntungan yang mereka dapat atas suatu prosedur legalisasi dan apa saja yang perlu menjadi atensi pelaku usaha terkhusus di sektor pangan.

———-
Penulis : Skolastika Probo Citaningrum
Dosen Pembimbing Lapangan : Ibu Hartanti Sandi Wijayanti, S.Gz., M.Gizi.
Lokasi Program : Aula Balai Desa Getaspejaten (Tim Kecamatan Jati)