Mahasiswa KKN Undip berikan Edukasi Pentingnya Perjanjian Pra Nikah sebagai bentuk perlindungan di dalam Dunia Pernikahan khususnya pernikahan dini
Miftakhul Jannah
25 Juli 2022
Jepara (25/07) – Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro Tahun 2022 mengadakan kegiatan penyuluhan yang berisi materi mengenai “Pengenalan Perjanjian Pranikah dan Dampaknya Dalam Pernikahan” kepada Ibu PKK Desa Karangrandu yang berjumlah 30 orang selaku organisasi kemasyarakatan mengenai Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
Penyuluhan ini diberikan karena tingginya angka pernikahan dini ataupun angka pengajuan dispensasi nikah khususnya di Kota Jepara yang mencapai 52,12%. Mahasiswa KKN UNDIP memberikan penyuluhan / edukasi kepada Ibu PKK meliputi pengenalan mengenai perjanjian pra nikah, hal yang perlu ataupun tidak perlu menggunakan perjanjian pra nikah, serta isi dalam perjanjian pra nikah.
Pemberian penyuluhan ini dilakukan selain karena tingginya angka pernikahan dini dimana hal ini bersimpangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dimana perkawinan dapat terjadi jika kategori umur yang tepat ialah 20 tahun.
Maka, dengan pemberian penyuluhan perjanjian pranikah serta dampaknya di dalam pernikahan menjadi hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk perlindungan, pemenuhan kesejahteraan hingga menciptakan adanya kesetaraan gender. Selain itu, perjanjian pranikah juga masih awam atau dianggap tabu di masyarakat, sehingga perlu adanya pengenalan dan pemahaman lebih lanjut mengenai perjanjian pranikah karena sebenarnya pembuatan perjanjian pranikaj ini memiliki tujuan untuk melindungi kedua pasangan bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian ataupun kematian.