Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 Wajib Dilaksanakan!
Kelurahan Babakan, Kota Tangerang (18/7)
Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Hal tersebut dikarenakan angka stunting yang dinilai semakin tinggi pada masyarakat.
Stunting sendiri adalah masalah gizi kronis yang terjadi pada anak dan disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang yang mengganggu pertumbuhan sang anak seperti pertumbuhan tinggi badan dan kemampuan kognitif sang anak. Prevalensi stunting di Indonesia tergolong sangat tinggi, karena masih berada pada angka 24.4% pada tahun 2022. Oleh karena angka yang mengkhawatirkan tersebut, pencegahan stunting saat ini masih merupakan salah satu tujuan yang difokuskan oleh Pemerintah Indonesia.
Dengan adanya bentuk peraturan ini diharapkan pemerintah khususnya daerah dapat memberi perhatian lebih terhadap pelaksanaan Perpres No. 72 Tahun 2021 ini. Masyarakat khususnya di Kel. Babakan juga dihimbau untuk aktif dalam mengikuti setiap program mengenai stunting baik dari puskesmas maupun kelurahan.
Maka dengan adanya sinergi antara masyarakat dan pemerintah diharapkan angka stunting pada anak anak dapat turun karena mereka adalah generasi penerus bangsa. Masyarakat Babakan juga sangat antusias dalam menghadiri program penyuluhan penurunan angka stunting yang dihadiri mulai dari anak-anak usia balita sampai para ibu-ibu.
Penulis: Bryan Eliezer Panjaitan (Fakultas Hukum)
DPL: Karnoto, S.T., M.T.
Lokasi: Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten
#KKNTimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip