MINIMNYA PENGETAHUAN PARA WARGA MENGENAI BANTUAN HUKUM, KKN TIM II UNDIP 2021/2022 MELAKUKAN PENYULUHAN MENGENAI BANTUAN HUKUM LITIGASI DAN NON LITIGASI DI WILAYAH RW 09 HARJAMUKTI

Maraknya permasalahan hukum semakin hari semakin meningkat, ditambah dengan tidak adanya pengetahuan secara umum kepada para warga di wilayah yang kurang terjangkau membuat suatu permasalahan hukum diselesaikan secara tidak sesuai dengan prosedurnya. Kebanyakan alasan para warga adalah dikarenakan sulit untuk menjangkau informasi maupun lembaga yang menangani.

Kondisi seperti ini membuat para warga menjadi tidak merasa aman apabila ada suatu hal yang merugikan suatu individu. Dengan tidak tahu nya prosedur yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia, semakin hari para warga akan merasa semakin terpojokkan dikarenakan tidak adanya keadilan yang bisa ditegakkan oleh kalangan mereka.

Melihat kondisi seperti ini, KKN Tim II Undip 2021/2022, Fazahra Rimbani Kuning, melakukan penyuluhan di RW 09 Harjamukti mengenai Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi. Di dalam materi yang diberikan, terdapat pengertian dari kedua bantuan hukum tersebut, tata cara mengajukan perkara, pihak siapa yang akan membela, serta biaya yang akan dikeluarkan.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para warga RW 09 Harjamukti bisa mengetahui bantuan hukum yang ada di Indonesia serta tata cara pengajuan perkaranya hingga pihak – pihak yang akan terlibat.
blob:https://web.whatsapp.com/2e952075-cf57-42ab-a97e-dfd593df8eff

Disusun Oleh:Fazahra Rimbani Kuning
DPL:Asri Nurdiana, S.T., M.T.