GENERASI MUDA YANG HANCUR KETIKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, MAHASISWA KKN TIM 2 UNIVERSITAS DIPONEGORO MELAKUKAN PENYUARAAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI NAGARI KAMANG MUDIAK, PROVINSI SUMATERA BARAT

C4060-A94-3-A38-4-F36-A192-2-A5621-A056-F5

Kamang, (10/8/2022),- Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek menjadi lokasi yang dipilih oleh mahasiswa TIM II KKN Universitas Diponegoro yang berdomisili di daerah Sumatera Barat untuk melaksanakan program KKN di Tahun Ajaran 2021/2022. Kegiatan KKN ini dilaksanakan dalam rentang waktu 45 hari.
Program kerja yang dilakukan sesuai dengan tema KKN yang ditetapkan oleh Universitas, yaitu pembangunan berkelanjutan berdasarkan SDG’s, pencegahan narkoba dan juga sosialisasi kesadaran akan stunting. Tema diatas dijalankan dalam bentuk program kerja multidisiplin dan juga monodisiplin. Pelaksanaan program kerja tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Program multi pertama yang diangkat oleh Mahasiswa Undip adalah tentang Pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan Judul kegiatan “Penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja Nagari Kamang Mudiak” membawa slogan “Hidup cerdas tanpa Narkoba”. Sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan di beberapa sekolah yang ada di Nagari Kamang mudiak diantaranya MTI Tarusan, SMP N 2 Kamang Magek, YATI Kamang Mudiak, dan PpTq-M Pakan Sinayan.

Target dari penyuluhan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah remaja yang berusia 12 – 18 tahun. Rentang usia tersebut dipilih sebagai sasaran dalam kegiatan ini dikarenakan pada usia tersebut, anak baru saja beranjak dewasa sehingga secara psikologis masih labil dan ingin menemukan jati diri. Pada usia tersebut, anak memiliki rasa ingin tahu yang besar, suka mencoba hal-hal baru, suka ikut-ikutan teman dan memiliki rasa solidaritas kelompok yang tinggi. Faktor-faktor diatas seringkali membuat anak mudah terpengaruh oleh lingkungan mereka sehingga rawan terjadi tindakan penyalahgunaan narkoba.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba meliputi pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, dampak negatif mengkonsumsi narkoba bagi tubuh (baik secara psikologis, maupun secara biologis) dan juga cara agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.. Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan hukum bagi pengguna narkoba. Sehingga siswa mengetahui bahwa penggunaan, kepemilikan, pengedaran maupun menyediakan narkoba merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi. Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai dampak sosial penyalahgunaan narkoba bagi kehidupan remaja kedepannya. Seperti kesulitan untuk melanjutkan pendidikan dan juga kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.
Sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba ini mendapat respon positif dari berbagai kalangan seperti staff pengajar, masyarakat dan juga dari para siswa sendiri. Hal ini terlihat dari antusiasme siswa selama proses sosialisasi dan juga dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan.

C1-C93065-55-C4-4-ACB-8-D83-25-E49-D5-F3-DA1

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini mampu membekali para siswa untuk menjaga diri agar terhindar dari tindakan penyalahgunaan narkoba demi masa depan bangsa dan negara yang lebih baik.
Dian Rahmadani
11000119120078
Fakultas Hukum Undip
Tim II KKN Undip