#Reportase II KKN Undip Tim II 2021/2022 : Vaksin Booster Penting atau Hanya Sebagai Syarat Masuk ke Tempat Umum Saja?

20220717-173014

Gambar 1. Diskusi bersama membahas vaksin booster bersama pengurus PKK

Semarang (17/07/2022), Mahasiswa KKN Undip Tim II melaksanakan diskusi bersama mengenai vaksin booster kepada ibu-ibu pengurus PKK rw 08 Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati. Diskusi yang dilaksanakan pada penghujung acara rapat rutin pengurus PKK rw 08 ini disambut antusias. Terbukti diskusi berjalan aktif dua arah dari pengurus PKK dan anggota tim KKN.

Diskusi mengenai vaksin booster dilaksanakan mengingat bahwa virus COVID-19 belumlah hilang. Program ini dicanangkan untuk menerapkan salah satu poin SDG’s (Sustainable Development Goals/Pekembangan Berkelanjutan) nomor 3 yaitu “Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia” dan SDG’s nomor 4 yaitu “Memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua.” Anggota KKN akan membuat media penyuluhan berupa leaflet sebagai media edukasi mengenai vaksin booster yang nantinya akan disebarkan kepada warga. Hal ini dilakukan karena Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Diskusi dibuka dengan pemaparan mengenai pentingnya vaksin booster oleh anggota KKN. Pemaparan dimulai dari hal-hal yang paling mendasar seperti ap aitu vaksin booster, apa pentingnya vaksin booster, syarat-syarat seseorang mendapatkan vaksin booster, hingga alur vaksinasi booster di Kota Semarang.

20220717-165245

Gambar 2. Sesi pemaparan materi mengenai pentingnya vaksin booster

Vaksin booster sendiri merupakan vaksin dosis ketiga yang diberikan kepada seseorang yang telah mendapatkan vaksin dosis primer atau dosis pertama dan kedua. Vaksin booster berguna untuk mempertahankan dan memperbaharui tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari virus COVID-19.

Syarat-syarat seseorang dapat melaksanakan vaksinasi booster antara lain berusia 18 tahun keatas dengan lansia mendapatkan prioritas, sudah menerima vaksin dosis kedua lebih dari 3 bulan sebelumnya, membawa KTP dan menunjukan sertifikat vaksin dosis ke-2, serta memiliki e-ticket booster pada aplikasi pedulilindungi. Alur mendapatkan vaksinasi booster di kota semarang adalah sebagai berikut: periksa aplikasi pedulilindungi, vaksinasi booster dapat dilakukan 3 bulan setelah dosis kedua, kemudian datang ke lokasi vaksinasi dan lakukan regristasi, tenaga medis akan melakukan skrining dan verifikasi. Apabila telah dilaksanakan vaksinasi booster makan akan dilakukan pencatatan dan observasi oleh petugas.
Penulis : Bunga Ratnamaya – (22010119140204) /Fakultas Kedokteran
DPL : Ir. Hermin Werdaningsih, MT