LINDUNGI USAHA DI ERA DIGITAL, MAHASISWA KKN TIM 2 UNDIP AJARKAN CARA PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE
Tawangmas, Semarang (12/08/2022) Kesadaran pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual masih rendah. Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi. Memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri merupakan hal yang penting dilakukan oleh pelaku UMKM.
Dalam meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dilakukan pemberian edukasi mengenai perlindungan hukum terhadap produk UMKM dengan mendaftarkan merek. Pendaftaran merek usaha ini perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum terhadap merek usaha yang dimiliki oleh pelaku UMKM. Mendaftarkan merek merupakan hal yang sangat penting, apabila merek yang digunakan dalam usahanya ternyata belum memiliki kekuatan hukum dengan cara mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemiliknya untuk digunakan sendiri, mengizinkan pihak lain untuk menggunakan, dan melarang pihak lain untuk menggunakannya. Sehingga dengan mendaftarkan merek menjadi hal yang sangat penting untuk dunia usaha, terutama untuk para pelaku UMKM.
Terhadap permasalahan kurangnya kesadaran akan pentingnya pendaftaran merek, Hamida Nur Aini, Program Studi Ilmu Hukum, salah satu Anggota Tim KKN II Universitas Diponegoro periode 2021/2022 memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek bagi warga Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada hari Jumat (5/08/2022), kepada 25 ibu-ibu PKK dan pelaku UMKM.
Program sosialisasi ini dilakukan melalui presentasi menjelaskan secara langsung di depan warga dan juga dengan media poster mengenai pentingnya pendaftaran merek dan langkah-langkah pendaftaran merek secara online. “Pemberian sosialisasi yang telah diberikan sangat membantu kami mengenai bagaimana cara mendaftarkan merek usaha yang kami miliki. Dan saya baru mengetahui bahwa dengan mendaftarkan merek UMKM memiliki tarif yang berbeda dengan yang umum.” Ujar Bu Endah setelah melakukan sosialisasi pendaftaran merek yang telah diberikan
Diharapkan warga Tawangmas khususnya pelaku UMKM dapat meningkatkan pemahamannya bahwa pentingnya mendaftarkan merek usahanya sebagai bentuk perlindungan hukum dengan kemudahan pendaftaran secara online agar usahanya dapat terus berkembang dengan aman karena telah mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
Penulis: Hamida Nur Aini
Dosen Pembimbing Lapangan : Rosa Amalia, S.Pi., M.Si.
#KKNtimiiperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip