Kenali Hukumnya, Jauhi Hukumannya, Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Terkait Kenal Hukum Sejak Dini Pada Siswa-Siswi SDN 01 Kramatsampang

2

Kesadaran akan hukum diartikan sebagai suatu kesadaran seseorang terhadap aturan-aturan yang berlaku. Dalam kehidupan, hukum sangatlah diperlukan agar kedamaian, ketentraman serta keadilan dapat diwujudkan dalam hidup bermasyarakat. Apabila kita tidak memiliki kesadaran hukum yang tinggi, maka tujuan akan sulit dicapai.

Perlunya kesadaran hukum haruslah ditanamkan sejak dini, oleh karena itu Tim KKN Undip di Desa Kramatsampang, Kabupaten Brebes, melakukan Edukasi, Pengenalan dan Pembelajaran Terkait Hukum sebagai Upaya Melek Hukum Sejak Dini di salah satu sekolah yang berada di Kramatsampang yaitu SDN 01 Kramatsampang. Dalam hal kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Undip juga membagikan UUD NRI 1945 kepada siswa-siswi yang berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan tersebut dengan tujuan agar siswa-siswi bisa mengenali dasar hukum dari negara kita tercinta yaitu Indonesia.

“Kami harap semoga siswa-siswi SDN 01 Kramatsampang dapat mengenali hukum sejak dini dan memahami aturan-aturan hukum, serta bisa menjauhi segala macam bentuk yang bertentangan dengan hukum.” Ujar Kepala Sekolah SDN 01 Kramatsampang.

Selain itu, guna mengetahui sejauh mana pengetahuan siswa-siswi SDN 01 Kramatsampang terhadap edukasi dan penyuluhan yang diberikan, mahasiswa KKN Undip mengetes siswa-siswi dengan menyebutkan sila-sila Pancasila secara bersama-sama. Dan hasilnya, siswa-siswi SDN 01 Kramatsampang hafal dan menyebutkan sila-sila Pancasila dengan tepat.

Penulis Febriani Putri Gumilar_11000119140371
Fakultas Hukum