Belum Tentu Semua Tahu, Mahasiswa Tim II KKN Menjelaskan Terkait Keuntungan Mendirikan CV
Semarang (11/8) – Persekutuan Komanditer atau CV (selanjutnya disebut CV) merupakan salah satu bentuk dari badan usaha yang eksis terjadi di Indonesia. Namun masih terdapat warga yang tidak mengetahui eksistensi atau pengertian dari CV tersebut. Mahasiswa KKN Tim II TA 2021/2022 di Kelurahan Bojongsalaman, Alri Realdi Prakosa menjelaskan dengan lantang di Balai Kelurahan Bojongsalaman kepada pegiat-pegiat Usaha Mikro, Kecil Menengah.
Pada pemaparannya, Alri menjelaskan mengenai definisi CV, dasar hukum CV pada hukum positif, keuntungan dari mendirikan CV dan syarat pendirian dari CV. Pemaparan tersebut juga dihadiri oleh Bapak Marwini, S.HI., Lc., M.Si selaku Dosen Pembimbing Lapangan sekaligus Dosen Ekonomi Islam di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip dan Bu Eny selaku Ketua Kopi Mie Bojongsalaman. Para hadirin yang datang dan mendengarkan penjelasan dari
Mahasiswa KKN memiliki antusias yang cukup tinggi.
Saat sesi pertanyaan dibuka, terdapat pertanyaan yang ditanyakan terkait apa keuntungan dari pembukaan CV yang kemudian pertanyaan tersebut memantik diskusi antar peserta.
Penulis: Alri Realdi Prakosa
NIM: 11000119110034
DPL: Marwini, S. HI., Lc., M. Si.
Tempat: Kelurahan Bojongsalaman, Semarang Barat.