Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi Para Pelaku UMKM
Jakarta (01/08/2022) – Penegakan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual dewasa ini masih belum terlalu efektif bagi masyarakat Indonesia khususnya para pelaku UMKM. Hal ini bisa dilihat dari masih maraknya plagiarisme dan berbagai macam pelanggaran lainnya terkait dengan kekayaan intelektual. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Ditjen Informasi dan Komunikasi, Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan, pada tahun 2021, bahwa pelanggaran kekayaan intelektual ini terjadi karena minimnya sosialisasi terkait pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi masyarakat dan rendahnya kesadaran masyarakat atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Permasalahan tentang pelanggaran HKI ini juga “menjalar” ke bagian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bisa berpotensi terjadi plagiarisme antara sesama pelaku UMKM. Permasalahan inilah yang kemudian menjadi motivasi bagi mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro untuk memberikan edukasi berupa penyuluhan tentang pentingnya HKI bagi para pelaku UMKM.
Berdasarkan observasi yang sudah dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro di Kelurahan Dukuh, maka penyuluhan mengenai Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Merek dilakukan guna meningkatkan pengetahuan masyarakat terutama bagi para pelaku UMKM terkait dengan pentingnya HKI dalam melakukan usaha dan meningkatkan nilai komersial usaha UMKM di masyarakat. Pelaksanaan penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Merek dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 di Balai RW 04, Kelurahan Dukuh, Jakarta Timur, melalui Powerpoint yang berisikan mater-materi substansial mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan cara mendaftarkan merek bagi para pelaku UMKM.