GERAKAN PENCEGAHAN ANTI NARKOBA DI KELURAHAN NGALIYAN RW XI OLEH MAHASISWA KKN TIM II UNDIP 2021/2022

Ngaliyan, Semarang (4/08/2022)- Istilah obat atau zat berbahaya disingkat Narkoba. Selain obat-obatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memperkenalkan nama NAPZA. Penggunaan obat memiliki dampak negatif pada sistem neurologis, jantung dan pembuluh darah, kulit dan paru-paru, serta sakit kepala, kesehatan reproduksi dan overdosis. Ketika obat-obatan disalahgunakan, ia bisa sangat berbahaya bagi manusia. Narkoba dapat membahayakan kesejahteraan fisik, mental dan emosional seseorang. Meskipun semua karakteristik ini normal, ia dapat memudahkan seseorang untuk dibujuk untuk menggunakan narkoba. Kategori usia orang muda hingga orang dewasa memiliki jumlah pengguna narkoba tertinggi menurut data.

Banner-Narkoba-page-0001
Banner-Narkoba-page-0002

Ketika orang muda menularkan HIV/AIDS di antara mereka sendiri sebagai akibat dari penggunaan narkoba, masalahnya menjadi jauh lebih serius. Ini telah ditunjukkan oleh pemberian obat alternatif melalui jarum suntik. Karena penyalahgunaan narkoba dan penyebaran HIV/AIDS, negara kita akan kehilangan sejumlah besar anak muda. Kehilangan pemuda sama dengan kehilangan sumber daya manusia suatu bangsa.

Whats-App-Image-2022-08-12-at-11-32-29-AM

Oleh karena itu, kami, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Universitas Diponegoro Kelurahan Ngaliyan Kota Semarang membuat pengingat untuk masyarakat RW XI banner anti narkoba yang dipasangkan dibeberapa titik wilayah RW XI.

Penulis: Kelompok I RW XI Kelurahan Ngaliyan KKN Tim II UNDIP 2022
DPL : Ir. Bambang Sulistiyanto, M.Agr.Sc., Ph.D., I.P.U.
Lokasi KKN : Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang