Guna Memberantas Pinjaman Online Ilegal, Mahasiswi KKN TIM II UNDIP Memberikan Edukasi Mengenai Waspada Pinjaman Online ilegal

dokumentasi-pinjol

Tanjung Priok, Jakarta Utara (09/08/2022) – Setiap tahunnya pertumbuhan penduduk di Indonesia semakin meningkat, dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk ini juga akan meningkatkan kebutuhan masyarakat akan kebutuhan hidupnya. Salah satu kebutuhan vital bagi masyarakat yaitu kebutuhan finansial dimana finansial ini sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Dalam hal ini, biasanya mereka akan mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka seperti melakukan pinjaman kepada keluarga terdekat, tetangga, atau jika mereka tidak dapat meminjam pada kedua pihak tersebut mereka akan mencari pinjaman online.

Menurut data OJK, terdapat sebesar Rp 249.938 triliun dana yang telah berhasil disalurkan ke masyarakat melalui layanan pinjaman online. Dari data tersebut dapat menunjukan bahwa keberadaan pinjaman online illegal sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melalui pendanaan yang memang tidak dapat dilayani oleh sektor keuangan. Dengan demikian masyarakat harus bijak dalam memilih serta meminjam dana dari pinjaman online. Sampai pada April 2022 terdapat 102 perusahaan yang telah terdaftar dalam jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin dari OJK dan terdapat sebanyak 3.516 pinjaman online illegal yang telah diberantas.

Maraknya pinjaman online illegal ini disebabkan oleh kemudahan pelaku dalam pembuatan aplikasi serta web untuk menyalurkan pinjaman. Hal lainnya yaitu akibat kurangnya literasi keuangan masyarakat yang masih rendah serta adanya kebutuhan masyarakat yang mendesak. Faktor yang mengakibatkan maraknya pinjaman online illegal ini karena faktor kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mendapatkan pinjaman dengan cepat, merupakan salah satu celah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online illegal. Biasanya, para pelaku pinjaman online illegal akan menetapkan biaya administrasi yang besar, suku bunga yang tinggi, fee besar, denda yang tidak terbatas serta melakukan praktek terror atau intimidasi dalam melakukan penagihan kepada peminjam yang telat membayar.

Untuk menghindari dari terlibatnya masyarakat dalam pinjaman illegal, maka diperlukan upaya pencegahan berupa sosialisasi mengenai pemilihan pinjaman online illegal bagi masyarakat. Sehingga, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2021/2022 melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan pinjaman online illegal di RW 12 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kegiatan yang dilaksanakan di RW 12 ini karena adanya laporan dari ketua RW 12 tentang adanya beberapa warga yang terjerat dalam pinjaman online illegal.

dokumentasi-pinjol-1-jpeg

Pada Selasa, 9 Agustus 2022, mahasiswa jurusan Ilmu Eknomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, yang tergabung dalam Tim II KKN Universitas Diponegoro 2021/2022 melakukan sosialisasi mengenai bahaya pinjaman online illegal serta cara terhindar dari pinjaman online illegal kepada masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini disampaikan dalam kegiatan rapat ibu-ibu anggota PKK RW 12 yang mana peserta dari kegiatan ini adalah para ibu yang merupakan target dari pelaku pinjaman online illegal. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan cara memberikan materi dengan media penyampaian secara langsung dengan menggunakan Microsoft Powe Point dan penggunaan poster. Materi yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi ini berisikan pengenalan tentang pinjaman online, faktor maraknya, ciri-ciri, dampak, bahaya, solusi, serta cara terhindar dari pinjaman online illegal dan memberikan cara untuk cek pinjaman online yang terdaftar pada OJK. Setelah kegiatan pemberian materi ini ditutup dengan beberapa pertanyaan dari beberapa ibu-ibu yang hadir serta penyerahan poster yang bertujuan untuk disosialisaikan lebih kepada masyarakat luas.

Diharapkan setelah adanya kegiatan sosialisasi mengenai pinjaman online illegal ini masyarakat mampu memahami serta dapat diimplementasikan dalam kehidupan agar terhindar dari jeratan pinjaman online illegal dan masyarakat mampu bijak dalam memilih pinjaman online. Serta masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada pihak terkait jika sudah terjerat dalam pinjaman online illegal agar pinjaman online illegal ini dapat diberantas secepatnya.

Penulis : Davina Miranda Alverina
DPL : Arwinda Nugraheni, S.KM., M.Epid
Lokasi : Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara