#Vaksin Booster, Cocok untuk Syarat Perjalanan ? Mahasiswa KKN TIM II UNDIP berdiskusi dengan warga untuk membenarkan anggapan Vaksin Booster.
Sadeng (17/07/2022), Pm. Prajneshwara Rahardhika R. bersama tim KKN melaksanakan diskusi dan penyuluhan tentang vaksin booster kepada ibu-ibu pengurus PKK RW-08 Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati. Program kerja ini termasuk ke dalam program kerja monodisiplin yang dalam pelaksanaannya berhubungan dengan jurusan bidang studi masing-masing mahasiswa. Program ini memberdayakan ibu-ibu PKK dalam siap dengan vaksin booster dikarenakan terdapat peraturan Kemenhub baru yang berlaku mengenai perjalanan di Indonesia. Diskusi dilakukan dengan antusias, terbukti dengan terjadi diskusi aktif dua arah dari ibu-ibu pengurus PKK RW-08 dan anggota tim KKN.
Program ini dilatarbelakangi mengingat bahwa virus COVID-19 belumlah hilang, banyaknya masyarakat RW-08 yang belum vaksin COVID-19, serta rendahnya pengetahuan mengenai vaksin booster COVID-19 di masyarakat Kelurahan Sadeng. Program ini menyukseskan salah satu poin SDG’s (Sustainable Development Goals/Pekembangan Berkelanjutan) nomor 3 yaitu “Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia” dan SDG’s nomor 4 yaitu “Memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua.” Anggota KKN membuat media penyuluhan berupa leaflet sebagai media edukasi mengenai vaksin booster yang nantinya akan disebarkan kepada warga. Pemilihan media leaflet dilakukan agar setiap masyarakat dapat membaca secara mandiri dan dibawa pulang untuk menyebarkan informasi kepada anggota keluarga masing-masing. Hal ini dilakukan karena Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) merupakan syarat baru perjalanan yang telah ditetapkan Kementrian Perhubungan Indonesia.
Diskusi dibuka dengan pemaparan mengenai pentingnya vaksin booster oleh anggota KKN. Pemaparan dimulai dari hal-hal yang paling mendasar seperti apa itu vaksin booster, apa pentingnya vaksin booster, syarat-syarat seseorang mendapatkan vaksin booster, alur vaksinasi booster di Kota Semarang, serta aturan baru vaksin booster sebagai syarat perjalanan di Indonesia.
Vaksin booster sendiri merupakan vaksin dosis ketiga yang diberikan kepada seseorang yang telah mendapatkan vaksin dosis primer atau dosis pertama dan kedua. Vaksin booster berguna untuk mempertahankan dan memperbaharui tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari virus COVID-19.
Syarat-syarat seseorang dapat melaksanakan vaksinasi booster antara lain berusia 18 tahun keatas dengan lansia mendapatkan prioritas, sudah menerima vaksin dosis kedua lebih dari 3 bulan sebelumnya, membawa KTP dan menunjukan sertifikat vaksin dosis ke-2, serta memiliki e-ticket booster pada aplikasi pedulilindungi. Alur mendapatkan vaksinasi booster di kota semarang adalah sebagai berikut: periksa aplikasi pedulilindungi, vaksinasi booster dapat dilakukan 3 bulan setelah dosis kedua, kemudian datang ke lokasi vaksinasi dan lakukan regristasi, tenaga medis akan melakukan skrining dan verifikasi. Apabila telah dilaksanakan vaksinasi booster makan akan dilakukan pencatatan dan observasi oleh petugas untuk menilai KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).
Penulis : Pm. Prajneshwara Rahardhika R. – (22010119140207) / Fakultas Kedokteran
DPL : Ir. Hermin Werdaningsih, MT