Tinggalkan Perilaku Membuang Sampah Sembarangan! Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Edukasi Dini Tertib Hukum Membuang sampah pada tempatnya
(Mahasiswa dengan siswa-siswi kelas 6 SDN Plosokerep 1)
Plosokerep, Sragen (8/8/2022). Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan atau tidak bermanfaat setelah berakhirnya suatu proses. Sampah dari dulu hingga sekarang menjadi permasalahan bagi Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa setiap harinya 175.000 ton sampah dihasilkan oleh penduduk Indonesia dimana setiap orang rata-rata menyumbang sampah sebanyak 0,7kg setiap harinya. Namun, sampah yang sedemikian banyaknya tersebut tidak diimbangi dengan pengelolaan sampah yang baik oleh masyarakat. Pengelolaan sampah yang tidak baik, berwujud pembuangan sampah sembarangan dan tidak memilah sampah sesuai jenisnya. Pengelolaan sampah yang tidak baik tersebut tentu dapat menyebabkan wabah penyakit dan pencemaran baik udara, tanah maupun air,yang akhirnya akan berdampak bagi manusia dan kelestarian lingkungan.
Perilaku membuang sampah sembarangan dan tidak memilah sampah masih banyak ditemui di masyarakat. Bahkan di SD Negeri Plosokerep masih banyak ditemui siswa-siswi yang membuang sampah sembarangan di lingkungan sekolah. Padahal kenyataannya sudah ada hukum yang mengatur terkait pengelolaan sampah, namun masih minim kesadaran hukum atau ketertiban masyarakat terkait hal tersebut. Oleh karena itu, diperlukan edukasi terkait tertib hukum membuang dan memilah sampah pada tempatnya sejak dini baik dilakukan di lingkup keluarga,sekolah maupun masyarakat. Jika sejak dini sudah teredukasi maka seseorang tersebut akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah tertanam pada dirinya. Kesadaran dan ketertiban hukum masyarakat dalam mengelola sampah menjadi unsur penting untuk mengatasi permasalahan sampah di Indonesia.
Atas latar belakang tersebut, mahasiswa KKN Undip Tim II Tahun 2021/2022, Sepmaliana Akari Putri menjalankan program “Edukasi Dini Tertib Hukum Mengelola Sampah (memilah dan membuang sampah pada tempatnya)” di Kelurahan Plosokerep,Sragen. Program berbentuk penyuluhan ini merupakan implementasi poin 4 Sustainable Development Goal’s (SDG’s) yaitu Pendidikan berkualitas, di mana bentuk edukasi dan pendidikan yang dilaksanakan terkait dengan ilmu hukum.
(Potret mahasiswa menampilkan video pembelajaran mengenai pentingnya memilah dan membuang sampah pada tempatnya)
Penyuluhan ini diadakan pada tanggal 16 Juli 2022 di ruang kelas 6 SD Negeri Plosokerep 1 ,tepatnya pukul 07:00 WIB sampai dengan pukul 09:00 WIB. Dalam penyuluhan ini mahasiswa memberikan edukasi hukum dini pada siswa-siswi SD Negeri 1 Plosokerep untuk menanamkan nilai untuk mewujudkan kesadaran/ ketertiban hukum anak dalam membuang sampah. Penyuluhan ini dilakukan secara massal dimana sasarannya siswa-siswi kelas 6 SD Negeri Plosokerep 1 berjumlah 12 siswa. Penyuluhan tersebut dilakukan dengan menggunakan media video berupa animasi dan poster yang dipasang pada mading kelas. Poster dan video tersebut berisi jenis-jenis sampah sebagai dasar untuk memilah sampah sesuai tempatnya serta berisi aturan hukum yang berlaku terkait larangan membuang sampah sembarangan (UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah).
(Poster Program “Edukasi Dini Tertib Hukum Mengelola Sampah (Membuang dan Memilah Sampah pada tempatnya))
Selain daripada itu, Sepmaliana juga menjelaskan bahwa yang melanggar aturan tersebut akan dikenai suatu hukuman baik denda,kurungan atau penjara dimana disini hukum memegang fungsi represif. Dalam kesempatan yang sama, Sepmaliana memberikan produk prototype berupa tempat sampah yang terbuat dari galon bekas. Tidak lupa juga memberikan himbauan kepada siswa-siswi untuk membuang dan memilah sampah pada tempatnya baik di rumah,sekolah,atau tempat umum guna menjaga kelestarian lingkungan. Dengan adanya penyuluhan atau edukasi ini, Mahasiswa berharap bahwa siswa-siswi dapat memahami sehingga tumbuh kesadaran untuk mengelola sampah dengan baik termasuk tidak membuang sampah sembarangan.
(Suasana kelas saat pelaksanaan program)
Program ini tidak luput dari berbagai tanggapan baik dari peserta maupun guru. Rani sebagai satu peserta penyuluhan memberikan tanggapan atas pelaksanaan program ini.”Saya pikir membuang sampah sembarangan tidak ada hukumannya. Setelah dijelaskan mbaknya jadi paham kalau buang sampah sembarangan itu ada hukumannya, hukumannya juga berat sampai dipenjara dan didenda. Jadi takut buang sampah sembarangan” kata Rani.Tidak lupa juga dengan respon positif dari Ibu Guru wali kelas 6. “Sebelumnya belum pernah mbak ada program seperti ini, semoga dengan diberikan sosialisasi oleh mahasiswa anak-anak jadi segan buat buang sampah sembarangan karna anak-anak udah tau kalau ada hukum yang mengatur. Di sekolah juga minim tempat sampah,belum ada tempat sampah sesuai jenisnya. Jadi terima kasih sudah dibuatkan tempat sampah dari barang bekas semoga nanti bisa dicontoh anak-anak untuk memanfaatkan barang bekas” kata Bu Wahyu.
(Potret mahasiswa bersama Rani siswi kelas 6 SD Negeri Plosokerep 1)
Penulis : Sepmaliana Akari Putri
Fakultas : Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan : Oktavianto Eko Jati, S.Pi., M.Si
Lokasi KKN : Kelurahan Plosokerep, Karangmalang, Sragen