STOP KDRT!! KKN UNDIP Melaksanakan Penyuluhan Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT

Whats-App-Image-2022-08-11-at-19-55-31

foto bersama dengan Ibu-Ibu RW 5 Kelurahan Sukorejo (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

SEMARANG, JAWA TENGAH (23/07/2022) – Dalam Rangka melaksanakan program monodisiplin Mahasiswi yang tergabung dalam Tim KKN II tahun 2021/2022, Annisa Salsabila dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan penyuluhan terkait Perlindungan Hukum bagi korban KDRT yang dilaksankan di Kelurahan Sukorejo, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan penyuluhan ini bertepatan dengan kegiatan Senam Sehat Lansia yang diadakan oleh ibu-ibu dari RW 5 Kelurahan Sukorejo.

Masalah kekerasan dalam rumah tangga sendiri bukanlah hal baru di Indonesia. Di zaman sekarang ini tidak sedikit perempuan-perempuan Indonesia yang menjadi korban KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) merupakan tindak kekerasan pada perempuan yang seringkali tidak terlihat. Sejumlah pria menganggap tindakan pemukulan dan penganiayaan terhadap istri sebagai hal yang lumrah bahkan seringkali kaum perempuan menganggap hal itu sebagai bagian dari nasib mereka dan hanya bisa pasrah karena menganggap hal itu adalah bagian dari kepatuhan terhadap suami. Tentunya hal ini merupakan suatu ironi yang terjadi di masyarakat, perlu adanya pemberian edukasi lebih kepada masyarakat terkait KDRT sehingga tidak ada lagi wanita Indonesia yang menjadi korban kekerasan.

Berkaitan dengan hal tersebut, dilakukanlah penyuluhan kepada ibu-ibu di RW 5 guna memberikan informasi dan pemahaman lebih terkait perlindungan hukum apabila terdapat perempuan yang menjadi korban KDRT.

Di Indonesia sendiri sebenarnya sudah terdapat Undang-Undang yang khusus mengatur terkait KDRT yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. UU PKDRT ini secara eksplisit telah menjamin bahwa korban KDRT berhak mendapat perlindungan agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. UU Penghapusan KDRT juga memuat berbagai pembaharuan dan terobosan dalam perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih mengutamakan pencegahan (preventive) kekerasan dalam rumah tangga, daripada tindakan yang bersifat penghukuman (represive)

Whats-App-Image-2022-08-12-at-01-11-44

(Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan pada Hari Sabtu, 23 Juli 2022 ini dilakukan dengan pemaparan materi yang dibarengi dengan sesi diskusi dengan para peserta. Dalam penyuluhan ini diangkat berbagai macam materi seperti definisi dari KDRT, jenis-jenis KDRT, Upaya preventif dan represif apabila terjadi KDRT, dan lembaga-lembaga yang menangani kasus KDRT. Dalam penyuluhan ini juga dibagikan leaflet dan poster guna mempermudah ibu-ibu yang hadir untuk memahami materi yang ada. Kegiatan penyuluhan ini disambut dengan hangat oleh para peserta. Selain itu, para peserta pun ikut aktif bertanya dan berdiskusi sehingga penyuluhan ini berlangsung dengan lancar dan menyenangkan.

Dengan diadakannya penyuluhan ini diharapkan para peserta lebih memahami terkait tindakan-tindakan yang harus diambil atau dilakukan untuk mencegah dan menangani apabila terjadi kasus KDRT di masyarakat khususnya di Kelurahan Sukorejo.

Penulis: Annisa Salsabila (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing Lapangan : Prof. Dr. Meiny Suzery, MS.
Lokasi : Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang.
KKN TIM II UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2022