Maksimalkan Bantuan Pemerintah, Mahasiswa KKN Tim II Undip Gandeng UMKM untuk Optimalkan Banpres Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM)

IMG-0072

Tangerang Selatan (11/08/2022). Undang-Undang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) diyakini akan mendorong minat masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karena menciptakan berbagai keputusan yang dapat membantu mempermudah para UMKM. Tujuan dari UU Cipta Kerja ini juga telah dilaksanakan melalui Peraturan Menteri koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui dana Tugas Pembantuan. Berangkat dari keresahan perekonomian yang hadir sejak pandemi COVID-19 dan tentunya terdampak pada masyarakat Kelurahan Serua, keresahan ini telah memberikan pukulan keras kepada UMKM yang hendak berkembang. Sejak terpukulnya perekonomian Indonesia berkat COVID-19, tidak sedikit UMKM lama maupun baru menjadi redup dan berujung tutup dikarenakan kurangnya pembeli ataupun susahnya mendapatkan modal untuk memulai UMKM-nya.

Memahami kekhawatiran yang dialami banyak pelaku UMKM di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, salah satu Mahasiswi KKN Tim II Undip yang berlokasi di Kelurahan Serua, Tangerang Selatan telah menginisiasikan program kerja monodisplin dalam bentuk sosialisasi mengenai “Alur Pencairan BPUM oleh Kemenkop UKM” pada Jumat, 29 Juli 2022 pukul pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB yang berlokasi di sekitar RW 19 pada Kelurahan Serua, lokasi ini dipilih dengan mempertimbangkan banyaknya UMKM yang aktif berjualan serta didapatkan berbagai UMKM yang memiliki potensi untuk melakukan ekspansi dan membutuhkan dana.

Screen-Shot-2022-08-12-at-16-36-47

Mempertimbangkan bahwa mahasiswi sebagai inisiator program kerja ini mengemban pendidikan dalam ranah hukum, kegiatan diawali dengan melakukan riset mendalam mengenai bagaimana alur pencairan Banpres Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang mana program ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Hal ini sangat penting untuk dipahami oleh UMKM, mempertimbangkan perekonomian yang masih dalam pemulihan, maka dari itu dan minimnya sosialisasi dan pengetahuan terkait bantuan pemerintah ini, maka sosialisasi ini disalurkan melalui leaflet atau brosur kepada UMKM di daerah sekitar dari hasil kajian yang telah dikaji dengan bahasa yang mudah dipahami. Sosialisasi ini menjelaskan terlebih dahulu bahwa pada dasarnya, pemerintah telah memiliki inisiatif dalam membantu memajukan UMKM dengan menciptakan program BPUM atau BLT UMKM melalui keputusan yang diambil oleh Kemenkop UKM. Banpres BPUM adalah bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang menghentikan pandemi COVID-19. Pemerintah melalui Kemenkop UKM memberikan informasi soal BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM melalui akun instagram resminya.

Sosialisasi ini tidak hanya memberitahu eksistensi dari bantuan pemerintah ini saja, namun juga menjelaskan bagaimana alur pencairan BPUM yang telah diatur oleh Kemenkop UKM. Pada dasarnya, aluran pencairan ini akan sulit dipahami karena telah melibatkan internet dalam melakukan registrasi, namun hal ini tidak menutup niat Mahasiswi KKN Tim II Undip untuk menjawab berbagai pertanyaan hingga membantu proses registrasi. Tidak sedikit ditemukan UMKM yang belum memiliki rekening di bank yang telah ditentukan oleh program BPUM, hal ini menjadikan Mahasiswi KKN Tim II Undip pula membantu mengarahkan agar dapat berpartisipasi dalam pencairan BPUM.

IMG-0593-2

UMKM RT 19 di Kelurahan Serua memberikan respons positif dengan antusiasme yang sangat luar biasa setelah memahami bahwa mereka merupakan UMKM yang termasuk ke dalam kriteria dari program BPUM tersebut. Sosialisasi dengan tujuan edukasi ini terlaksanakan secara interaktif dengan UMKM yang sangat antusias menanyakan lebih lanjut mengenai program bantuan pemerintah kepada UMKM. Sosialisasi ini menjadi wadah untuk UMKM Kelurahan Serua dalam menjawab kebingungannya terhadap kebutuhan dana dalam keberlangsungan usahanya.

Sosialisasi terakhir dilaksanakan kepada salah satu UMKM di sekitar Kelurahan Serua pada pukul 13:50 WIB. Harapannya dengan dilakukannya program kerja monodisplin berupa sosialisasi ini ialah dapat memberikan dorongan kepada para pelaku UMKM untuk semakin bersemangat dalam memajukan UMKM-nya setelah mengetahui pemerintah pula mendukung berkembangnya UMKM di Indonesia.

Penulis: Nabila Khoirunnisa (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
DPL: Karnoto, S.T., M.T.
Lokasi KKN: Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
KKN TIM 2 2021/2022Universitas Diponegoro