Pendampingan Upaya Hukum Dalam Melakukan Perizinan Untuk Menggunakan Lahan Perhutani Berdasarkan Permen LHK No. 9 Tahun 2021 Di Kelurahan Wonolopo

(Wonolopo, 11 Agustus, 2022),Perizinan merupakan suatu upaya untuk memberikan legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha untuk kegiatan tertentu yang tujuanya untuk pemanfaatan dan pengelolaan, nah di saat ini dalam melakukan suatu perizinan dalam penggunaan lahan perhutani khususya di kelurahan Wonolopo khusus kampung flora yang bertujuan untuk mengelola lahan perhutani sebagai lapak jualan bunga, akan tetapi sulitnya dalam mengurus perizinan karena berbagai syarat-syarat berkas yang sangat rumit, untuk mendapatkanya.
Oleh karena itu, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Tim II Tahun 2021/2022, mengadakan pendampingan tentang regulasi dalam melakukan sistem perizinan, dalam membantu masnyarakat kelurahan wonolopo supaya dapat menggunakan dan mengelola lahan perhutani sebagai lapak jualan bunga. Dimana Mahasiswa menjelaskan beberapa aturan terbaru mengenai cara melakukan perizinan untuk menggunakan lahan perhutani dan melakukan diskusi secara rutin, yang berguna untuk menentukan keputusan dalam melakukan pengurusan berkas dan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pengajuan perizinan ke Dinas Perhutani kota Semarang.

23892Dikusi Internal Mengenai Sistem Pengurusan Perizinan dan Berkas-berkas untuk Pemanfaatan dan Pengelolahan Lahan Perhutani

23891Diskusi Internal Mengenai Pembiayaan Berkas ke Kantor Dinas Perhutani

23884Penyerahan Poster Mengenai Manfaat Perizinan Lahan
Perhutani

Penulis : Rona Dona Nababan-Fakultas Hukum
DPL : Yanuar Yoga, S.Hum, M.Hum
Kelurahan : Wonolopo, Kec, Mijen, Kot, Semarang