UMKM Semakin Berkembang, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Edukasi Akan Aturan Hukum Ijin Usaha pada UMKM Kelurahan Tinjomoyo

Whats-App-Image-2022-07-26-at-9-14-39-PM

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana menurut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Maka dari itu, sudah sepatutnya kita sebagai warga negara Indonesia untuk patuh dan taat kepada hukum yang berlaku, termasuk kepada Pancasila dan UUD NRI 1945.

Hal ini tidak hanya dilakukan saat di jalan raya atau bahkan saat berhubungan dengan politik saja, namun dalam kegiatan kecil seperti berdagang atau berbisnis juga diatur legalitasnya oleh negara.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan legalitas produk atau usahanya menjadi keresahan pemerintah karena kesulitan untuk menyalurkan bantuan secara merata kepada UMKM masyarakat.

Hal ini terus membuat pemerintah melakukan perbaikan dan evaluasi bagaimana seharusnya institusi tertentu agar bisa mengajak masyarakat sadar akan pendaftaran legalitas ijin usaha. Mengingat dengan adanya keberadaan UMKM ini Indonesia dapat meningkatkan kekuatan finansial dalam negeri, sejauh tahun 2022 ini Indonesia mencatat ada sekitar 19 juta UMKM masuk ke ekosistem digital. Namun angka ini masih belum memenuhi target yang seharusnya dicapai oleh Menteri Koperasi dan UKM.

Universitas Diponegoro pada pertengahan tahun 2022 ini menerjunkan sejumlah mahasiswa KKN Tim II ke wilayah Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan membawakan program kerja mengenai peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan ijin usaha terutama pada UMKM di wilayah tersebut. Edukasi ini dilakukan dengan menegaskan beberapa manfaat melakukan pendaftaran ijin usaha, yaitu pelaku UMKM wilayah tersebut akan dengan mudah mendapat bantuan dari pemerintah dalam skala tertentu demi mensejahterakan usaha UMKM dan dipermudahnya sarana dan segala akses pembiayaan usaha.

Secara hukum, segala hal yang berkaitan dengan UMKM atau kegiatan usaha lainnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur mengenai ijin usaha tersebut.

Program ini dilaksanakan pada 22 Juli 2022 tepatnya di Balai Kelurahan Tinjomoyo yang dihadiri oleh seluruh pelaku UMKM di wilayah tersebut. Selain edukasi ini, Mahasiswa Undip juga memberikan bekal untuk memulai usaha serta segala pengetahuan dalam bentuk modul dengan harapan para pelaku UMKM terus menyadari bahwa dalam menjalankan usaha akan selalu diiringi dengan peraturan hukum sehingga keberjalanan UMKM di Indonesia lebih stabil dan maju.

Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi salah satu program monodisiplin yang dilaksanakan di Kelurahan Tinjomoyo yang memiliki visi misi pada pemenuhan SDGs Poin tepatnya pada poin 1 dan 8 mengenai Tanpa Kemiskinan dan Pekerjaan Layak & Pertumbuhan Ekonomi. Sebagaimana program yang telah dilaksanakan dengan harapan seluruh pelaku UMKM bisa meningkatkan kesadaran dalam melakukan pendaftaran ijin usaha dengan memperhatikan dasar hukumnya.

Penulis : Aldira Putri Paundria
DPL : Retna Hanani, S.Sos., MPP.