Pendampingan Upaya Pencegahan Nikah Siri, Di Kelurahan Wonolopo Ditinjau Dari Segi Hukum

(Semarang, Wonolopo, 12 Agustus, 2022) Nikah Siri merupakan nikah yang sah secara agama akan tetapi tidak sah secara negara atau tidak dicatatkan secara legal. Di keluarahan wonolopo ada suatu masalah dimana ada wargaya, yang baru menetap dalam 5 bulan terakhir ini, atau sepasang kekasih yang masih bersatus nikah siri, akan tetapi ada beberapa pihak dari warga kelurahan Wonolopo yang tidak menerima keberadaan mereka karena, status sepasang kekasih itu yang masih berstatus nikah siri, oleh sebab itu saya sebagaim Mahasiswa KKN UNDIP TIM II 2021/2022, berusahan melakukan pendampingan kepada sepasang kekasih tersebut, supaya pernikahan mereka legal secara negara, maka saya selalu melakukan diskusi rutin dengan sepasang kekasih tersebut, untuk mempertayakan apa saja kesulitan mereka dalam pengurusan berkas, untuk menghadap ke KUA.

Dalam peraturan perudang-undangan kita mengenai syarat dalam pengurusan atau hal-hal yang perlu dilengkapi ketika mau mengajukan pernikahan ke Kantor KUA yakni Surat pengantar dari desa, mengisi formulir pencatatan pernikahan, akta kelahiran pasangan yang asli, fotokopi KTP dan KK, fotokopi akta nikah orang tua, fotokopi KTP kedua saksi pernikahan, pas foto ukuran 2×3 (5 lembar), surat talak atau akta perceraian dari pengadilan agama, dan izin kawin dari pejabat atasan.

Oleh karena itu saya sebagai Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Tim II Tahun 2021/2022 selalu melakukan pendampingan terhadap sepasang kekasih yang masih berstatus nikah siri tersebut agar status tersebut segera berubah menjadi sebuah pernikahan yang sah secara negara dan mereka dijauhkan dari fitnah tetangga dan warga kelurahan Wonolopo.

23897Koordinasi Dengan Pihak Balai Kantor Urusan Agama Mengenai Syarat-Syarat Untuk Melegalkan Nikah Siri Secara Negara

23889 Penyerahan Poster Mengenai Dampak Negatif Dari Nikah siri

23887Penempelan Poster Nikah Siri Di Rumah Sepasang Kekasih Yang Masih Berstatus Nikah Siri

Penulis : Rona Dona Nababan-Fakultas Hukum
DPL : Yanuar Yoga, S.H., M.Hum
Kelurahan Wonolopo, Kec Mijen, Kot Semarang