KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MENINGKAT, SAATNYA BERGERAK MELALUI PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu permasalahan serius yang marak terjadi di Indonesia, terlebih semenjak adanya pandemi covid-19 diketahui angka kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Faktor penyebab terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan antara lain ekonomi, sosial, kebiasaan, dan sebagainya. Salah satu faktor paling krusial yang sering terjadi yaitu Masyarakat masih belum memiliki keberanian untuk melaporkan kejadian yang terjadi. Kurangnya kesadaran orang-orang terdekat seperti tetangga maupun keluarga. Hal-hal seperti inilah yang harus diperbaiki. Undang-Undang tidak akan bekerja efektif dalam menangani masalah, namun harus didukung oleh kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
Sehubungan dengan permasalahan diatas yang disebabkan salah satunya karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat pencegahan, pengaduan, dan perlindungan hukum, Program kerja mahasiswa KKN Tim II 2021/2022 Universitas Diponegoro, Ratna Wahyu Widiastuti dibawah bimbingan Farid Agushybana, SKM, DEA, Ph.D. selaku Dosen Pembimbimg Lapangan yaitu Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Dalam Rangka Menekan Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah RW 06 Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Pada pelaksanaan program kerja kali ini, jenis kekerasan yang menjadi fokus pembahasan yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Kemudian rangkaian kegiatan yang dilakukan yaitu dengan penyebaran poster dan sosialisasi disertai penyebaran pamflet. Pamflet yang disebarkan berisikan materi mengenai informasi terkait dengan KDRT maupun KGBO, mulai dari landasan hukum sanksi, jenis-jenis kekerasan, cara menangani atau menghadapi apabila kekerasan tersebut terjadi kepada kita atau orang-orang sekitar kita, cara mengantisipasi terjadinya kekerasan tersebut, hingga hotline yang dapat dihubungi untuk menangani permasalahan tersebut.
Dalam sosialisasi menggunakan media pamflet yang informatif mengenai KDRT dan KGBO dengan mekanisme sosialisasi door to door yang dilaksanakan selama kurang lebih 1 minggu di tanggal 1-7 Agustus 2022 dengan sasaran wilayah RW 06 Kelurahan Wonotingal. Mekanisme sosialisasi yang dilakukan dengan sistem door-to-door dirasa sangat efektif untuk mengedukasi warga sekitar karena informasi yang didapatkan akan sangat mudah dicerna oleh target sasaran sosialisasi, dan untuk mengukur apakah warga sekitar sudah paham mengenai materi yang di jelaskan akan diberikan kuesioner sebagai bentuk monitoring program. Untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai kekerasan dalam ranah personal ini, mahasiswa KKN Tim 2 Undip 2021/2022 berinisiatif untuk menggalakkan gerakan anti kekerasan dalam ranah personal melalui media pamflet sebagai media sosialisasi. Program ini memiliki maksud membersamai masyarakat dalam memerangi KDRT dan KBGO dengan cara memberi pengetahuan yang berkaitan dengan bentuk-bentuk kekerasan yang dapat dilakukan dalam ranah personal dan cara pelaporan kasus KDRT dan KGBO dengan hotline layanan pengaduan. Pemasangan poster disambut hangat oleh staff kelurahan hingga perwakilan warga setempat yang dengan antusias membantu pemasangan dan pemilihan lokasi yang strategis dan dapat di lihat oleh warga kapan saja. Melalui program ini diharapkan dapat menurunkan stigma negatif akan pelaporan kekerasan dalam ranah personal dan dapat menaikan kepedulian warga akan sekitarnya yang membutuhkan bantuan.
Mahasiswi bimbingan Farid Agushybana, SKM, DEA, Ph.D. ini pun berharap dengan adanya sosialisai ini akan menciptakan lingkungan yang sadar akan pentingnya kesetaraan gender sehingga dapat terhindar dan mengindari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.