Jaya UMKM! Mahasiswi Undip Melakukan Program Penyuluhan Pentingnya Izin Usaha Bagi Para Wirausaha Di Sekitar RW023

Kota Depok (24/7/2022) UMKM tentunya sudah tidak asing lagi untuk didengar. Namun, masih ada pertanyaan, apa itu UMKM? Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Nah untuk memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut, pelaku UMKM dapat melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jadi dengan daftar UMKM online melalui sistem OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi harus melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit saat mengurus perizinan berusaha.

Hanna Aulia Azzahra, selaku mahasiswi KKN Universitas Diponegoro dengan latar belakang Fakultas Hukum, tentu mempunyai concern tersendiri mengenai hal ini, dikarenakan banyaknya UMKM yang bertebaran disekitar RW023. Hanna pun mengambil inisiatif untuk melakukan sosialisasi ke beberapa UMKM untuk segera mendaftarkan usahanya.

Suatu usaha disebut sebagai UMK apabila memiliki modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar. Sedangkan, usaha non-UMK memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar. Jika sudah mengetahui kriteria usaha yang akan didaftarkan, siapkan Nomor Induk Kependuduka (NIK) bagi perseorangan. Bagi non perorangan, siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor pendaftaran.

Cara daftarnya pun telah Hanna kemas melalui pamflet kreatif. Hal ini agar masyarakat lebih mudah untuk memahami dan mengerti bagaimana proses-proses yang harus UMKM jalankan guna mendaftarkan izin usahanya.